Rincian Aduan : LGWP52922779

Selesai Public

KABUPATEN WONOSOBO, 19 Nov 2014

Informasi Transmigran Asal Jateng & DIY Penempatan Tahun 2008 & 2009 tentang pelayanan PEMDA Mukomuko Bengkulu. Silakan simak detailnya pelayanannya terhadap kami sebagai warga transmigrasi asal Jateng & DIY di UPT. Lubuk Talang, Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu, dimana kami 200 KK diharuskan membayar lahan usaha 2 kami sebesar rp 5,5 juta per hektarnya padahal kami mengikuti program transmigrasi umum. Untuk melihat detail lokasinya, silakan buka google indonesia & ketik upt. lubuk talang, selanjutnya klik yang di wikimapia. Saya sampaikan hal ini dengan harapan tidak ada lagi warga Jateng & DIY yang nantinya ditransmigrasikan ke Mukomuko lagi, karena Bupatinya lebih memihak perusahaan perkebunan sawit daripada mensejahterakan kami. Pengguna:Hartopo navian Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Daftar isi [sembunyikan] 1 UPT. LUBUK TALANG, MALIN DEMAN, MUKOMUKO, BENGKULU 1.1 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Lubuk Talang (ada 8 wilayah RT), Desa Persiapan Talang Makmur, desa induk Desa Lubuk Talang. 1.1.1 Penduduk : 1.1.2 Kondisi Lahan : 1.1.3 Masalah : 1.1.3.1 1). Ada Masalah di Transmigrasi Lapindo Mukomuko 1.1.3.2 2). Bupati Mukomuko Terlibat Dalam Konflik “Lapindo” 1.1.3.3 3). PATRI Tak Peduli Nasib Warga Transmigrasi 1.1.3.4 4). Infonya, Warga Trans Lapindo Mukomuko, “di Peras” ? 1.1.3.5 5). Soal Trans Lapindo Mukomuko, Tidak Ada Istilah Ganti Rugi Dalam Program Plasma 1.1.3.6 6). Program Plasma Sejatinya Menguntungkan Masyarakat 1.1.3.7 7). Warga Trans Lapindo Mukomuko Jadi “Tumbal” Program Plasma 1.1.3.8 8). Program Plasma Kok Ada Rp. 11 Milyar Yang di Bebankan Kepada Warga Transmigrasi 1.1.3.9 9). Ditanya Soal Perizinan, GM PT. DDP “Lesu” 1.1.3.10 10). Petinggi Mukomuko “Marah Besar” di Tanya Soal Trans Lapindo 1.1.3.11 11). PT. DDP di Duga Menyerobot Lahan 1.1.3.12 12). Biaya Plasma UPT Lubuk Talang di Pandang Terlalu Mahal 1.1.3.13 13). LSM Ragukan Rp. 45 Juta Berdasarkan Penghitungan BCA 1.1.3.14 14). Di Duga Ada Rp. 1,3 Milyar Biaya Plasma PT. DDP “Menguap” Ke Kantong Oknum 1.1.3.15 15). 144 Hektar lahan UPT Lubuk Talang Mukomuko di Duga Plasma “Siluman” 1.1.4 Kompasiana.com : 2 UPT. Lubuk Talang (Trans Lapindo) , Mukomuko: Perjuangan Panjang Warga Transmigrasi Menuntut Hak yang Akhirnya Gagal 2.1 Tags: 3 UPT. LUBUK TALANG : Pembagian Awal Hasil Plasma Sawit Dari PT. DDP yang Sangat Merugikan Warga Transmigrasi Pemilik Lahan UPT. LUBUK TALANG, MALIN DEMAN, MUKOMUKO, BENGKULU[sunting | sunting sumber] Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Lubuk Talang (ada 8 wilayah RT), Desa Persiapan Talang Makmur, desa induk Desa Lubuk Talang.[sunting | sunting sumber] Lokasi : Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu. Berketinggian sekitar 270 meter dari permuakaan air laut (sea mean level). Bertopografi perbukitan. Jenis tanahnya dominan lempung, berwarna merah kekuningan. Penduduk :[sunting | sunting sumber] Jumlah warga : 200 KK (Kepala Keluarga). Rincian : 80 KK ditempatkan tahun 2008, 120 KK tahun 2009. 80 KK dari lokal, 120 KK dari Jawa (50 KK diantaranya dari D.I.Yogyakarta, yang 5 KK tak jelas keberadaannya dan telah diganti oleh Dinas Trans Mukomuko dengan warga lokal, 70 KK selebihnya dari Jawa Tengah). Warga Trans Lapindo penempatan tahun 2008 berasal dari Propinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Salatiga, Kabupaten Blora, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta warga dari lokal. Warga Trans Lapindo penempatan tahun 2009 berasal dari Propinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Boyolali, dan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Yogyakarta, serta warga dari lokal. Sejak dari awal penempatan hingga tahun 2013, terdapat 27 jumlah kelahiran dan 3 jumlah kematian, yaitu 2 bayi meninggal dan 1 orang dewasa. Jadi, walaupun daerah transmigrasi tersebut lebih dikenal dengan nama daerah Trans Lapindo, karena direncanakan untuk penempatan warga korban bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur, tetapi faktanya tidak ada seorang pun yang berasal dari daerah Sidoarjo Propinsi Jawa Timur dan sekitarnya. Kondisi Lahan :[sunting | sunting sumber] Lahan Pekarangan (Luas 0,5 HA yang ditempatkan tahun 2008, 0,25 HA yang tahun 2009) dan lahan usaha I (Luas 0,5 HA yang ditempatkan tahun 2008, 0,75 HA yang tahun 2009). Alhamdulillaah hampir semuanya sudah ditanamai tanaman sawit, sebagian kecil yang sudah ditanamai tanaman karet. Alhamdulillaah di tahun 2013 sebagian besar tanaman sawit sudah berproduksi. Semuanya diusahakan dengan usaha mandiri, baik pembelian bibit sawit atau pencarian bibit karetnya, pupuk, dan pengelolaannya. Lahan usaha II (Luas 1 HA setiap KK. Jumlah 200 HA). Lahan ini oleh Dinas Trans Mukomuko diwajibkan ikut plasma sawit PT. DDP. Lahan ini sebagian sudah ditanami tanaman sawit oleh PT. DDP, sebagian belum. Pada bulan Desember 2013 produksinya sudah mencapai 100 ton TBS per bulan, senilai sekitar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bila dihargai Rp 1.000,00 per kg. Masalah :[sunting | sunting sumber] Per Desember 2013 80 KK warga trans yang ditempatkan tahun 2008 sudah 5 tahun, 120 KK yang ditempatkan tahun 2009 sudah 4 tahun. 80 KK sudah lepas dari bantuan Pusat apabila Pusat hanya berkewajiban membantu selama 5 tahun dengan anggaran Rp 1 M untuk setiap UPT di seluruh Indonesia. Sebagian besar dari 200 KK sudah mampu hidup mandiri karena tanaman sawitnya sudah berproduksi, disamping semua KKnya ada yang bekerja sebagai guru SD, tukang kayu / batu, pedagang, petani, buruh harian lepas di PT. DDP (beberapa orang sudah menjadi buruh tetap). Hampir semua KK sudah mampu memiliki sebuah sepeda motor, bahkan tidak sedikit yang sudah mampu mempunyai 2 sepeda motor, juga televisi beserta parabolanya. Fasilitas umumnya, sekolahan SD sudah dinegerikan mulai tahun 2013 yaitu SDN 08 Malin Deman, ada 1 masjid (warga RT 5 dan 6 berhasil membangun 1 musholla secara swadaya), ada 1 puskesmas pembantu dengan 1 mantri, jalan desa sudah diperbaiki yang direncanakan dengan pasir dan batu (sirtu), walaupun sampai Oktober 2014 proyeknya berhenti dan belum sempat diperkeras dengan sirtu. Dengan fasilitas umum demikian, sudah sedikit membahagiakan warga trans. Yang menjadi masalah terbesar hingga Oktober 2014 adalah Dinas Trans Mukomuko belum bisa menyerahkan sertifikat tanah warga. Padahal BPN sudah mengukur lahan kami sekitar tahun 2013 yang lalu. Apalagi lahan usaha II kami diwajibkan ikut plasma sawit PT. DDP. Sementara MoU program plasma sawitnya telah ditanda-tangani antara Bupati Mukomuko dan GM PT. DDP sebelum tahun 2008. Per Desember 2013 pun lahan plasma kami sudah dipetik hasil produksinya oleh PT. DDP sudah mencapai 100 ton TBS per bulannya dengan nilai lebih dari Rp 100 juta, sementara warga trans pemilik lahan tak bisa menikmatinya sama sekali. Apabila masalah sertifikat tanah tidak segera diselesaikan, maka program plasma sawit yang diprogramkan tidak bisa segera diwujudkan sementara sudah dipanen terus oleh PT. DDP. Kronologis Lahan UPT. Lubuk Talang : (data dikupulkan oleh Dedi Riansyah, mantan jurnalis Bengkulutoday.Com) 1. 21 Maret 2004 (1 Tahun setelah pemekaran Kabupaten Mukomuko) Pemerintah Desa Lubuk Talang dan Desa Gajah Makmur (SP VIII) mengajukan surat kepada Camat Kecamatan Mukomuko Selatan, surat dengan nomor 047/LBT/III/2004 perihal Mohon Disediakan Program Transmigrasi Umum Asal ali di Daerah Desa Lubuk Talang yang di tandatangani oleh Kepala Desa Lubuk Talang dan Kepala Desa Gajah Makmur disetujui oleh Oleh BPD Desa Lubuk Talang dan BPD Desa Gajah Makmur disertai pernyataan dukungan dari tokoh masyarakat setempat. Dalam surat ini termuat pernyataan bahwa wilayah desa Lubuk Talang memiliki luas 16.735 Ha. Dari luas wilyah tersebut disiapkan 1000 Ha untuk lahan pemukiman transmigrasi yang diperuntukkan bagi 500 KK dengan 50% berasal dari penduduk lokal (Warga Lubuk Talang, Gajah Makmur dan desa-desa yang berbatasan langsung dengan kawasan yang disiapkan untuk transmigrasi ini) Pada 19 Juni 2004 Camat Mukomuko Selatan mengeluarkan surat dengan nomor 124/234/PMD tentang Penyediaan Lokasi Unit Perumahan Transmigrasi (UPT) Desa Lubuk Talang 2. 26 Juni 2004 (Penyerahan Lokasi Unit Perumahan) Berdasarkan surat keputusan kepala desa Lubuk Talang tertanggal 26 Juni 2004 dengan nomor 08 tahun 2004 tentang Penyerahan Lokasi Unit Perumahan (UPT) Desa Lubuk Talang Kecamatan Mukomuko Selatan. Menetapkan: Pertama : Menyerahkan lokasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Desa Lubuk Talang Kepada Bupati Mukomuko Seluas 1.250 Hektar yang berlokasi di Desa Lubuk Talag Kecamatan Mukomuko Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Air Ipuh (Sungai Muar) Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gajah Makmur Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lubuk Talang (Air Sabu) Kedua : Lokasi tersebut di atas terletak di Desa Lubuk Talang dengan tidak ada ganti rugi. Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan Kepala Desa ini ditembuskan ke: 1. Kepala Dinas PMD, Nakertran, LH, Kabupaten Mukomuko 2. Camat Mukomuko Selatan 3. Ketua BPD Lubuk Talang 3. 02 Mei 2006 (Lahan UPT ditetapkan) Tahun 2006, lahan UPT Lubuk Talang ditetapkan sebagai lahan UPT dengan surat Keputusan Bupati Mukomuko nomor 162 tahun 2006 tentang Penetapan/Penunjukan Pencadangan Lahan Untuk Calon Lokasi Permukiman Transmigrasi di Desa Lubuk Talang Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko tertanggal 02 Mei 2006. Keputusan Bupati Nomor 162 tersebut berisi lima poin, diantara lima poin tersebut terdapat dua poin yang patut untuk diketahui, yaitu: Pertama : Menunjuk dan menetapkan lahan untuk calon lokasi Transmigrasi Umum yang terletak di Desa Lubuk Talang Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko seluas 1000 Ha, Kedua : Dst…. Ketiga : Dst…. Keempat : Memerintah Kepala Kantor Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Mukomuko, Camat Mukomuko Selatan dan Kepala Desa Lubuk Talang, untuk melakukan Pengawasan Pembukaan Lahan serta tidak diperkenankan di luar Pencadangan Lokasi. Kelima : Dst…. villageneighborhood Nearby cities: Muara Aman, Embong Panjang, Curup Coordinates: 2°56'3"S 101°42'21"E Kronologis Pemberitaannya sebagai berikut : 1. Saya Ke muhaimin_iskandar@nakertrans.go.idkadis_nakertrans@jogjaprov.go.idadmin@Bengkuluprov.go.id 26 Feb Hal : Pengaduan Kepada : Lampiran : Daftar Nama Warga Transmigrasi Yth. Bapak Menteri UPT. Lubuk Talang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan Malin Deman Di Jakarta Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu Assalaamu ‘alaikum Wr. Wb. Dengan hormat, Alhamdulillaah, semoga sholawat dan salam selalu ALLOH SWT limpahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad saw dan pengikutnya yang setia. Dengan ini, kami, warga UPT. Lubuk Talang (Trans Lapindo), Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu, mohon pertolongan kepada Bapak Menteri. Karakteristik singkat daerah kami sebagai berikut : Nama : UPT. Lubuk Talang (ada 8 wilayah RT) Lokasi : Desa Lubuk Talang, Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu Jumlah Warga : 200 KK (Kepala Keluarga). Rincian : 80 KK ditempatkan tahun 2008, 120 KK tahun 2009. 80 KK dari lokal, 120 KK dari Jawa (50 KK diantaranya dari D.I.Yogyakarta, yang 5 KK tahun 2008 tak jelas keberadaannya dan telah diganti oleh Dinas Trans Mukomuko dengan warga lokal, 70 KK selebihnya dari Jawa Tengah). Kondisi Lahan : Lahan Pekarangan (Luas 0,5 HA yang ditempatkan tahun 2008, 0,25 HA yang tahun 2009) dan lahan usaha I (Luas 0,5 HA yang ditempatkan tahun 2008, 0,75 HA yang tahun 2009). Alhamdulillaah hampir semuanya sudah ditanamai tanaman sawit, sebagian kecil sudah ditanamai tanaman karet. Alhamdulillaah mulai tahun 2013 sebagian besar tanaman sawit sudah berproduksi. Semuanya diusahakan dengan usaha mandiri, baik pembelian bibit sawit atau pencarian bibit karetnya, pupuk, dan pengelolaannya. Lahan usaha II (Luas 1 HA setiap KK. Jumlah 200 HA). Lahan ini oleh Dinas Trans Mukomuko diwajibkan ikut plasma sawit PT. DDP. Lahan ini sebagian sudah ditanami tanaman sawit oleh PT. DDP, sebagian belum. Pada bulan Desember 2013 produksinya sudah mencapai 100 ton TBS per bulan, senilai sekitar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bila dihargai Rp 1.000,00 per kg. Masalah : Per Desember 2013 80 KK warga trans yang ditempatkan tahun 2008 sudah 5 tahun, 120 KK yang ditempatkan tahun 2009 sudah 4 tahun. 80 KK sudah lepas dari bantuan Pusat apabila Pusat hanya berkewajiban membantu selama 5 tahun dengan anggaran Rp 1 M untuk setiap UPT di seluruh Indonesia. Sebagian besar dari 200 KK sudah mampu hidup mandiri karena tanaman sawitnya sudah berproduksi, disamping semua KKnya ada yang bekerja sebagai guru SD, tukang kayu / batu, pedagang, petani, buruh harian lepas di PT. DDP (beberapa orang buruh tetap). Hampir semua KK sudah mampu memiliki sebuah sepeda motor. Fasilitas umumnya, sekolahan SD sudah dinegerikan mulai tahun 2013, ada 1 masjid (warga RT 5 dan 6 berhasil membangun 1 musholla secara mandiri), ada 1 puskesmas dengan 1 mantri, jalan desa sedang diperbaiki dengan anggaran Rp 1 M lebihdirencanakan dengan pasir dan batu, tetapi per 20 Pebruari 2014 belum ada kelanjutan penyelesaiannya. Yang menjadi masalah terbesar adalah Dinas Trans Mukomuko belum bisa menyelesaaikan sertifikat tanah warga. Padahal BPN sudah mengukur lahan kami sekitar 1 tahun yang lalu. Apalagi lahan usaha II kami diwajibkan ikut plasma sawit PT. DDP. Sementara MoU program plasma sawitnya telah ditanda-tangani antara Bupati Mukomuko dan GM PT. DDP sebelum tahun 2008. Per Desember 2013 lahan plasma kami sudah dipetik hasil produksinya selama 7 bulan oleh PT. DDP sudah mencapai 100 ton TBS per bulannya dengan nilai lebih dari Rp 100 juta, sementara warga trans pemilik lahan tak bisa menikmatinya sama sekali. Apabila masalah sertifikat tanah tidak segera diselesaikan, maka program plasma sawit yang diprogramkan tidak bisa segera diwujudkan sementara sudah dipanen terus oleh PT. DDP. Sementara itu biaya pembuatan sertifikat tanah yang mencapai Rp 3,5 juta per KK, sudah didanai oleh Pusat, tetapi PT. DDP minta ganti rugi lahan Rp 5,5 juta per KK. Pada tanggal 5 Pebruari 2014, malam hari, kami 18 orang warga Trans Lapindo mendatangi KUPT. KUPT tidak bersedia perlihatkan peta rancang kapling yang diminta warga. KUPT mengatakan bahwa Bupati Mukomuko mengakui sudah berbuat salah karena sudah terlanjur memberikan ijin HGU kepada PT. DDP atas lahan usaha II kami sehingga disepakati dijadikan program plasma sawit. KUPT juga mengatakan bahwa Dinas Trans Mukomuko belum mendapatkan ijin HPL dari Pusat, sehingga belum bisa dibuatkan sertifikat tanah. Fakta di lapangan, KUPT mengklaim lahan trans seluas 3,5 HA sebagai miliknya dan sudah ditanami sawit, juga ada kasus jual-beli lahan 10 HA, dan lain-lain. Pada tanggal 26 Pebruari 2014, 20 orang perwakilan warga diajak musyawarah di kantor PT. DDP yang dihadiri oleh Bupati Momuko, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mukomuko beserta staf-stafnya, GM PT. DDP, Kepala Humas PT. DDP. Bupati mengancam bahwa warga yang tak menyetujui program plasma dimana PT. DDP jauh lebih diuntungkan karena warga dibebani hutang Rp 46 juta per hektar, tetapi diminta mengangsur lebih dari Rp 200 juta dengan hitungan sederhana 2 ton/hektar/bulan x Rp 1.500,- /kg x 70% x 10 tahun x 12 bulan = Rp 252 juta. Pembagian hasil demikian sangat merugikan warga. Demikianlah permasalahan terbesar kami Bapak Menteri. Tolonglah nasib kami yang sudah dipindahkan ke UPT. Lubuk Talang (Trans Lapindo), Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Mukomuko, 20 Pebruari 2014 Warga Transmigrasi UPT. Lubuk Talang (dilampiri tanda-tangan 153 KK). 2. Berita-berita Bengkulutoday.com : 1). Ada Masalah di Transmigrasi Lapindo Mukomuko[sunting | sunting sumber] Ditulis Oleh : redaksi di Daerah, Mukomuko, Terkini May 5, 2014 0 16 Kali Dilihat Program transmigrasi yang diberlakukan pemerintah Indonesia ternyata tidak semuanya berbuah manis bagi masyarakat transmigrasi. Contohnya yang terjadi pada Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Lubuk Talang terletak di kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Daerah transmigrasi ini akrab dengan sebutan trans lapindo. Daerah transmigrasi yang dihuni oleh 200 KK ini harus rela lahan yang diperuntukkan bagi mereka ternyata bersengketa dengan pihak PT. Daria Dharma Pratama (PT DDP) yang berada di Ipuh Kabupaten Mukomuko. Dari salah satu artikel yang dimuat oleh Hartopo, terdapat beberapa poin yang mesti mendapat perhatian pihak-pihak pemerintah yang berhubungan dengan program transmigrasi ini, yaitu: 1.Sertifikat lahan trans lapindo ini belum diserahkan ke masyarakat 2.Lahan yang diperuntukkan sebagai lahan usaha II bersengketa dengan PT DDP 3.Lahan yang bersengketa direncakan masuk program plasma PT DDP namun ada semacam perjanjian yang menguntungkan pihak PT DDP dan memberatkan warga transmigrasi 4.Ada indikasi pejabat tinggi Mukomuko berpihak pada PT DDP dan memaksa mayarakat untuk mengikuti kebijakannya Dikonfirmasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu pada senin (5/5/14), Septemilian selaku Kadis menyampaikan bahwa terkait hal ini mesti diangkat untuk membantu masyarakat trans lapindo tersebut mendapatkan haknya. Sayangnya, terhitung sejak tahun 2007 program transmigrasi ini tidak lagi dihendel oleh pihak provinsi namun dialihkan pada pemerintah daerah kabupaten setempat. Meskipun demikian, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi provinsi siap menjembatani permasalahan ini sampai warga trans mendapatkan haknya. Selain itu, Septe juga menyampaikan hal ini langsung akan diproses oleh Kadis Tenaga Kerja dan Transigrasi yang baru karena dirinya dipromosikan menjadi staf ahli gubernur. Oleh karena itu perkara trans lapindo ini telah ia sampaikan pada kadis yang baru untuk tetap diproses sebagaimana mestinya. Penulis : Dedi Riansyah / Editor : Like Jansen 2). Bupati Mukomuko Terlibat Dalam Konflik “Lapindo”[sunting | sunting sumber] Ditulis Oleh : redaksi di Daerah, Mukomuko, Terkini May 7, 2014 0 140 Kali Dilihat Mukomuko, Bengkulutoday.com – Sekitar 200 kepala keluarga (KK) warga Transmigrasi Lapindo yang berada di lokasi Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko harus rela “gigit jari” karena lahan beserta sertifikat yang seharusnya mereka terima tak kunjung diberikan oeh pemkab Mukomuko. Harapan mengubah nasib justru berbuah repot, karena mereka (warga trans) harus meluangkan waktu untuk mencari tempat mengadu, dari LSM, Dewan hingga ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga ke Presiden SBY, namun belum membuahkan hasil. Pasal dari masalah tersebut yakni, warga transmigrasi Lapindo telah menempati lokasi sejak tahun 2008, akan tetapi hingga sekarang (2014) mereka belum menerima sertifikat lahan mereka. Dalam ketentuannya, seharusnya mereka berhak mendapat lahan 2 ha tiap KK beserta sertifikatnya, namun lahan yang seharusnya di kelola oleh warga transmigrasi Lapindo tersebut sebagian justru dikuasai oleh PT. Daria Dharma Pratama (PT DDP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Hingga sekarang perusahaan tersebut telah menikmati buah sawit yang ditanam di sebagian lokasi yang diklaim merupakan hak warga trans Lapindo. Setidaknya dari sumber media ini menyebut tanaman sawit Perusahaan PT. DDP telah mencapai 100 ton TBS (Tandan Buah Segar) per bulannya. Dari olah data dan informasi, setidak disimpulkan tiga poin yang di klaim merugikan warga transmigrasi lapindo tersebut, yakni : 1.Sertifikat lahan trans lapindo ini belum diserahkan ke masyarakat 2.Lahan yang diperuntukkan sebagai lahan usaha II bersengketa dengan PT DDP 3.Lahan yang bersengketa direncakan masuk program plasma PT DDP namun ada semacam perjanjian yang menguntungkan pihak PT DDP dan memberatkan warga transmigrasi Ada Keterlibatan Bupati Mukomuko? Dari beberapa konfirmasi kepada nara sumber dan pihak terkait, ada kemungkinan besar Bupati Mukomuko terlibat dalam sengketa lahan warga transmigrasi dengan PT. DDP, dimana lahan yang seharusnya berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko nomor 162 tahun 2006 tentang Penetapan/Penunjukan Pencadangan Lahan Untuk Calon Lokasi Permukiman Transmigrasi di Desa Lubuk Talang Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko tertanggal 2 Mei 2006, Bupati Mukomuko telah menetapkan lahan UPT tersebut untuk lokasi transmigrasi dengan luas 1000 (seribu) hektar. Namun dalam kenyataannya warga transmigrasi Lapindo belum menerima sertifikat lahan tersebut, malah hadir PT. DDP yang mengklaim memiliki izin dari Bupati untuk mengelola lahan usaha II milik warga sebagai lahan perkebunan kelapa sawit. Dari keterangan warga trans Lapindo, mereka pada tanggal 5 Februari 2014, sebanyak 18 orang warga telah mendatangi KUPT (Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi) Mukomuko untuk melihat kaplingan lahan usaha II tersebut. KUPT tidak bersedia memperlihatkan peta rancang kapling yang diminta warga. KUPT mengatakan bahwa Bupati Mukomuko mengakui sudah berbuat salah karena sudah terlanjur memberikan ijin HGU kepada PT DDP atas lahan usaha II UPT Lubuk Talang (Trans Lapindo) sehingga disepakati dijadikan program plasma sawit. Disnakertrans Provinsi : Sertifikat Lahan Untuk Warga Transmigrasi Gratis Dikonfirmasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu pada senin (5/5/14), Septemilian selaku Kadis menyampaikan bahwa terkait hal ini mesti diangkat untuk membantu masyarakat trans lapindo tersebut mendapatkan haknya. Sayangnya, terhitung sejak tahun 2007 program transmigrasi ini tidak lagi ditangani oleh pihak provinsi namun dialihkan pada pemerintah daerah kabupaten setempat. Meskipun demikian, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi provinsi siap menjembatani permasalahan ini sampai warga trans mendapatkan haknya. Selain itu, Septe juga menyampaikan hal ini langsung akan diproses oleh Kadis Tenaga Kerja dan Transigrasi yang baru karena dirinya dipromosikan menjadi staf ahli gubernur. Oleh karena itu perkara trans lapindo ini telah ia sampaikan pada kadis yang baru. Septemelian juga mengatakan bahwa seharusnya warga trans Lapindo telah mendapatkan lahan dan sertifikat mereka tersebut secara gratis. Dishut Prov akan cek lahan sengketa Sementara pihak dinas kehutanan provinsi Bengkulu siap mengusut lahan yang bersengketa tersebut, karena ada kemungkinan sebagian tanah yang disengketakan tersebut masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), demikian dijelaskan kadis Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung melalui Kabid Penggunaan Hutan Samsu Rizal, Rabu (7/5/2014). “Kita siap menurunkan tim untuk mengecek lahan tersebut,” kata Samsu Rizal. Belum diperoleh informasi dan klarifikasi dari pihak Pemda Mukomuko terkait persoalan sengketa lahan tersebut. Tim Investigasi dan Liputan : Dedi Riansyah, Isbowo Apandi & Ahmad Junadi / Editor : Like Jansen 3). PATRI Tak Peduli Nasib Warga Transmigrasi[sunting | sunting sumber] Posted by: redaksi in Bengkulu Utara, Daerah, Mukomuko, Terkini 2 days ago 0 Bengkulutoday.com – Terkait konflik lahan di Transmigrasi Lapindo Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko antara PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP) dan Pemkab Mukomuko, ketua Perhimpunan Putera Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Ir. Mian justru tidak peduli. Organisasi PATRI yang baru dilantik 25 Maret 2014 lalu adalah berfungsi memperjuangkan kepentingan dan martabat warga transmigrasi justru seolah hanya dijadikan organisasi prestice dan politik semata, karena hal itu Mian dituding sebagai tokoh yang tidak peduli nasib warga transmigrasi. “Kalau memimpin organisasi hanya untuk kepentingan politik semata, sebaiknya Mian mundur sebagai ketua,” kata Pujo Santoso, mantan aktifis HMI UMB saat di konfirmasi , Jumat (9/5/2014). Pujo menyayangkan PATRI tidak punya sikap apalagi mengadvokasi kepentingan warga Transmigrasi, seharusnya PATRI mampu menajdi payunga spirasi warga transmigrasi bukan hanya untuk organisasi yang mengumpulkan elit jawa semata. “Itu namanya eksploitasi terhadap warga transmigrasi,” imbuh Pujo. Sekedar mengulas, konflik lahan warga trans Lapindo yakni warga transmigrasi tidak mendapatkan hak atas sertifikat tanah usaha II yang seharusnya diserahkan kepada 200 KK warga trans tersebut, padahal warga transmigrasi tersebut telah 5 tahun menempati daerah tersebut. Dari olah data dan informasi, setidaknya disimpulkan tiga poin yang diklaim merugikan warga transmigrasi lapindo tersebut, yakni : •Sertifikat lahan trans lapindo ini belum diserahkan ke masyarakat •Lahan yang diperuntukkan sebagai lahan usaha II bersengketa dengan PT DDP •Lahan yang bersengketa direncakan masuk program plasma PT DDP namun ada semacam perjanjian yang menguntungkan pihak PT DDP dan memberatkan warga transmigrasi Artikel Regional Kompasania pada situs kompas.com yang di tulis oleh Hartopo_Pn tersebut memuat adanya pertemuan antara masyarakat Trans Lapindo dengan PT. DDP yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko membahas masalah ganti rugi lahan tersebut pada 26 Februari 2014 lalu membahas perkara sengketa lahan dan rencana program plasma yang dianggap sebagai jalan tengah mengakhiri sengketa lahan tersebut. Kemudian termuat pula adanya ganti rugi lahan yang luasnya mencapai 200 hektar untuk lahan usaha II warga trans yang dikalim oleh PT. DDP adalah miliknya. Jika dikalkulasikan untuk lahan seluas 200 ha dan Rp.5,5 jt per hektar itu pihak DDP akan mengantongi 1,1 Miliar Rupiah dari kantong masyarakat Trans Lapindo. Atas persoalan tersebut di atas, Ir Mian selaku ketua PATRI mengelak saat dikonfirmasi, saat ditemui dikantornya tidak berada ditempat, nomor ponselnya tidak di jawab saat di telpon. Penulis : Dedi Riansyah / Ahmad Junaidi / Editor : Like Jansen 4). Infonya, Warga Trans Lapindo Mukomuko, “di Peras” ?[sunting | sunting sumber] Posted by: redaksi in Daerah, Mukomuko, Terkini 3 days ago 0 Mukomuko, Bengkulutoday.com – Ini kabar baru terkait perkembangan sengketa lahan antara warga transmigrasi Lapindo,Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dengan PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP) dan Pemkab Mukomuko. Data terhimpun, ternyata pada tanggal 26 Februari 2014 lalu telah dilakukan pertemuan antara masyarakat Transmigrasi Lapindo dengan PT. DDP yang difasilitasi Pemkab Mukomuko, aneh. Artikel Regional Kompasania pada situs kompas.com yang di tulis oleh Hartopo_Pn tersebut memuat adanya pertemuan antara masyarakat Trans Lapindo dengan PT. DDP yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko membahas masalah ganti rugi lahan tersebut pada 26 Februari 2014 lalu membahas perkara sengketa lahan dan rencana program plasma yang dianggap sebagai jalan tengah mengakhiri sengketa lahan tersebut. Kemudian termuat pula adanya ganti rugi lahan yang luasnya mencapai 200 hektar untuk lahan usaha II warga trans yang dikalim oleh PT. DDP adalah miliknya. Jika dikalkulasikan untuk lahan seluas 200 ha dan Rp.5,5 jt per hektar itu pihak DDP akan mengantongi 1,1 Miliar Rupiah dari kantong masyarakat Trans Lapindo. Menanggapi hal itu, Aktifis Aliansi LSM Mukomuko Zlatan Asikin,S.Sos mengatakan, jika terbukti dan atau terlaksana proses ganti rugi lahan HGUPT. DDP itu maka Pemkab Mukomuko melakukan pemerasan kepada Masyarakat Trans Lapindo. “Akan terasa aneh ketika masyarakat Transmigrasi justru harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan lahan yang seharusnya didapatkan secara gratis dan kalaupun ada ganti rugi itupun bukan masyarakat Lapindo yang membayar. Pemerintah seharusnya bertanggung jawab terkait masalah ini,” kata Zlatin, Kamis (8/5/2014). Penulis : Isbowo Apandi-Dediriansyah / Editor : Like Jansen 5). Soal Trans Lapindo Mukomuko, Tidak Ada Istilah Ganti Rugi Dalam Program Plasma[sunting | sunting sumber] Posted by: redaksi in Daerah, Mukomuko, Terkini 13 hours ago 0 Bengkulutoday.com – Rencana pemberlakuan kebijakan dari pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko terkait ganti rugi lahan plasma PT Daria Dharma Pratama oleh warga UPT Lubuk Talang (Trans Lapindo) disinyalir tidak berdasarkan aturan. Program plasma yang justru menjadi kisruh di Kabupaten Mukomuko saat ini ternyata direncanakan dengan ganti rugi yang dibebankan kepada mayarakat atau warga UPT Lubuk Talang. Hal ini mendapat tanggapan serius dari dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, melalui Suhardi selaku Kabid Pertanian Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dijelaskan bahwa program plasma dibuat berdasaran MoU antara perusahaan dengan warga yang berkeinginan ikut dalam program plasma tersebut. Selain itu Suhardi juga memaparkan bahwasanya MoU itu dibuat oleh warga selaku pemilik tanah atau lahan dengan perusahaan dengan menggunakan dana Repit (bantuan dari pusat) atau dana dari perusahaan. Oleh karena itu, jika warga dimintai ganti rugi oleh perusahaan tentunya ini menjadi pertanyaan. Karena berdasarkan aturan yang berlaku tidak ada ganti rugi yang diberlakukaan dalam program plasma ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ganti rugi yang diminta oleh pihak PT DDP berdasarkan bahwasanya pihak perusahaan telah membuka lahan plasma tersebut lebih awal dari pada warga UPT Lubuk Talang. Hal ini belum begitu jelas, karena sampai saat ini baik pihak PT DDP maupun pihak Pemda Kabupaten Mukomuko belum memberikan keterangan terkait permasalahan ini. Penulis : Dedi Riansyah / Editor : Like Jansen 6). Program Plasma Sejatinya Menguntungkan Masyarakat[sunting | sunting sumber] Posted by: redaksi in Daerah, Mukomuko, Terkini 10 hours ago 0 Bengkulutoday.com – Program plasma yang digalang oleh pemerintah sejatinya untuk kepentingan masyarakat, program ini merupakan solusi untuk menumbuhkan semangat “kebersamaan ekonomi” petani dalam wadah kelompok kerja produktif untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan agribisnis dan kegiatan ekonomi lainnya di wilayah kebun plasma/kebun kemitraan. Namun tampaknya berbeda dengan kondisi yang dialami oleh UPT Lubuk Tlang (Trans Lapindo). Program plasma yang diprogramkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko justru dipandang memberatkan masyarakat. Peruntukan plasma dari PT Daria Dharma Pratama (PT.DDP) telah dicanangkan dengan menjadikan lahan usaha II warga UPT Lubuk Talang sebagai kebun plasma. Namun anehnya, kebun plasma tersebut justru tampak memberatkan masyarakat karena warga mensti memberi dana ganti rugi kepada PT DDP. Dijelaskan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu melalui Suhardi selaku Kabid Usaha Tani Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu bahwa program plasma yang diatur oleh pemerintah sejatinya untuk membantu masyarakat yang sekiranya kurang modal untuk mengembangkan perkebunan mereka. Suhardi juga menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan plasma seluas 20 persen dari luas lahan perkebunan perusahaan yang diusahakan. Hal ini diatur dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007 dan di perbaharui pada tahun 2013 lalu dengan Permentan Nomor 98 tahun 2013. Kemudian, implementasi program plasma ini diakui oleh Suhardi belum maksimal. Hal ini dikarenakan masyarakat belum begitu memahami tujuan dan manfaat dari program plasma ini, oleh karena itu sosialisasi terkait program plasma ini terus ditingkatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.\ Penulis : Dedi Riansyah / Editor : Like Jansen 7). Warga Trans Lapindo Mukomuko Jadi “Tumbal” Program Plasma[sunting | sunting sumber] Posted by: redaksi in Daerah, Hukum, Mukomuko, Terkini 2 hours ago 0 Rapat Membahas Masalah Trans Lapindo, Mukomuko . Foto : A Musafiin 2014©bengkulutoday.com Mukomuko, Bengkulutoday.com – Program plasma PT Daria Dharma Pratama (PT.DDP) untuk warga Trans Lapindo UPT Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman diduga tanpa faktual hukum yang jelas. Terdapat beberapa kejanggalan dari proses terciptanya program plasma PT.DDP ini. Dari hasil pantauan dan investigasi Bengkulutoday.com terdapat indikasi adanya permainan tidak sehat dari instansi pemerintahan Pemkab Mukomuko dan pihak PT.DDP. Pasalnya, pihak pemerintah Kabupaten Mukomuko diduga telah melakukan kesalahan sehingga terjadi tumpang-tindih lahan lokasi transmigrasi UPT Lubuk Talang dengan kawasan lahan PT.DDP yang akhirnya timbullah sengketa lahan di kawasan tersebut. Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Mukomuko pada jum’at 16/5/2014, Badri Rusli selaku kepala dinas transmigrasi Kabupaten Mukomuko menyatakan bahwa memang telah terjadi tumpang tindih peruntukan lahan usaha II warga UPT Lubuk Talang dengan perkebunan milik PT.DDP, akhirnya dibuatlah kawasan tersebut menjadi lahan Plasma PT.DDP berdasarkan perundingan yang telah dilakukan antara pihak PT.DDP dan warga UPT Lubuk Talang yang difasilitasi oleh Pemkab Mukomuko. Anehnya sebagai jalan tengah untuk mengakhiri sengketa lahan ini warga justru seakan jadi korban karena mereka mesti membayar semacam ganti rugi sebesar Rp. 45.900.000,-/Ha untuk lahan usaha II mereka yang telah digarap oleh PT.DDP dengan ditanami kelapa sawit. Padahal semestinya lahan usaha II warga trans terebut mereka peroleh tanpa harus membayar sedikitpun. Pihak PT.DDP ketika dikonfirmasi perihal ini menyatakan pembelaan mereka atas tuntutan biaya yang harus dibayar oleh warga Trans kepada pihak PT.DDP. Disampaikan oleh Anwar selaku General Manager PT.DDP pada jum’at 16/5/2014, bahwa pihaknya telah mengeluarkan cost membuka lahan tersebut, oleh karena itu tidak salah tentunya jika pihak PT.DDP meminta cost tersebut terhadap warga. Oleh karena itu, program plasma PT.DDP di kawasan UPT Lubuk Talang ini diduga hanya sebagai modus dari aktor-aktor belakang layar untuk menguntungkan pihak perusahaan PT.DDP dengan menjadikan warga sebagai tumbal untuk membayar cost perusahaan. Padahal faktual hukumnya tidak ada yang dapat dijadikan landasan bagi PT.DDP meminta semacam ganti rugi kepada warga UPT Lubuk Talang. Tidak tanggung-tanggung total keseluruhan yang mesti dilunaskan oleh warga UPT Lubuk Talang mencapai Rp. 11 Miliar. Penulis: Dedi-Isbowo Editor: Like Jansen 8). Program Plasma Kok Ada Rp. 11 Milyar Yang di Bebankan Kepada Warga Transmigrasi[sunting | sunting sumber] Posted by: redaksi in Daerah, Hukum, Mukomuko, Terkini 3 hours ago 0 Anwar,General Manager PT. Daria Dharma Pratama , Foto : Al Musafiin 2014©bengkulutoday.com Mukomuko, Bengkulutoday.com – Program plasma PT Daria Dharma Pratama (PT.DDP) untuk warga Trans Lapindo UPT Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman diduga tanpa faktual hukum yang jelas. Terdapat beberapa kejanggalan dari proses terciptanya program plasma PT.DDP ini. Dari hasil pantauan dan investigasi Bengkulutoday.com terdapat indikasi adanya permainan tidak sehat dari instansi pemerintahan Pemkab Mukomuko dan pihak PT.DDP. Pasalnya, pihak pemerintah Kabupaten Mukomuko diduga telah melakukan kesalahan sehingga terjadi tumpang-tindih lahan lokasi transmigrasi UPT Lubuk Talang dengan kawasan lahan PT.DDP yang akhirnya timbullah sengketa lahan di kawasan tersebut. Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Mukomuko pada jum’at lalu (16/5/2014), Badri Rusli selaku kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Mukomuko menyatakan bahwa memang telah terjadi tumpang tindih peruntukan lahan usaha II warga UPT Lubuk Talang dengan perkebunan milik PT.DDP, akhirnya dibuatlah kawasan tersebut menjadi lahan Plasma PT.DDP berdasarkan perundingan yang telah dilakukan antara pihak PT.DDP dan warga UPT Lubuk Talang yang difasilitasi oleh Pemkab Mukomuko. Anehnya sebagai jalan tengah untuk mengakhiri sengketa lahan ini warga justru seakan jadi korban karena mereka mesti membayar semacam ganti rugi sebesar Rp. 45.900.000,-/Ha untuk lahan usaha II mereka yang telah digarap oleh PT.DDP dengan ditanami kelapa sawit. Padahal semestinya lahan usaha II warga trans terebut mereka peroleh tanpa harus membayar sedikitpun. Pihak PT.DDP ketika dikonfirmasi perihal ini menyatakan pembelaan mereka atas tuntutan biaya yang harus dibayar oleh warga Trans kepada pihak PT.DDP. Disampaikan oleh Anwar selaku General Manager PT.DDP, bahwa pihaknya telah mengeluarkan cost membuka lahan tersebut, oleh karena itu tidak salah tentunya jika pihak PT.DDP meminta cost (biaya) tersebut terhadap warga. Oleh karena itu, program plasma PT.DDP di kawasan UPT Lubuk Talang ini diduga hanya sebagai modus dari aktor-aktor belakang layar untuk menguntungkan pihak perusahaan PT.DDP dengan menjadikan warga sebagai tumbal untuk membayar cost perusahaan. Padahal faktual hukumnya tidak ada yang dapat dijadikan landasan bagi PT.DDP meminta semacam ganti rugi kepada warga UPT Lubuk Talang. Tidak tanggung-tanggung total keseluruhan yang mesti dilunaskan oleh warga UPT Lubuk Talang mencapai Rp. 11 Miliar. Penulis: Dedi-Isbowo Editor: Like Jansen 9). Ditanya Soal Perizinan, GM PT. DDP “Lesu”[sunting | sunting sumber] Posted by: Admin in Daerah, Hukum, Mukomuko, Terkini 2 days ago 0 Mukomuko, Bengkulutoday.com – Perihal program Plasma yang dikabarkan digagas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko karena adanya sengketa berupa tuntutan ganti rugi atas modal yang telah digelontorkan pada awal penggarapan lahan berupa pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan UPT Lubuk Talang di Kecamatan Malin Deman seluas 249 hektar, diduga PT.DDP tak punya hak garap lahan dan terindikasi penyerobotan lahan. Saat dikonfirmasi bengkulutoday.com kepada General Manager (GM) PT.DDP pada Jumat (16/05/2014) lalu, pihak PT.DDP meminta ada pengembalian modal senilai 11 Miliar selama proses penggarapan sampai dengan penanaman kelapa sawit di kawasan UPT. Lubuk Talang. Anwar selaku GM PT. DDP menjelaskan “hitung-hitungan sekitar 11 Miliar Rupiah itu berasal dari intern kami sendiri yang kami ajukan kepada Bank BCA untuk selanjutnya menjadi hutang yang dibayar berdasarkan hasil panen kebun yang berada di kawasan UPT. Lubuk Talang itu”. Celetuknya. Tim investigasi Bengkulutoday.com mencoba mencari tahu alasan dan landasan mengapa PT.DDP menggarap lahan dikawasan dimaksud kepada GM PT.DDP langsung, namun sang GM pun belum mau berkomentar banyak perihal tersebut dengan alasan baru datang dan bertugas selama 1,5 Tahun. “saya tidak begitu paham perihal perizinan kami karena masing-masing urusan ada yang membidanginya di perusahaan ini. Saya hanya mengetahui sebagian saja, kami menggarap lahan itu berdasarkan izin lokasi yang kami dapatkan sewaktu Mukomuko masih dipimpin oleh Amandeka Amir,Ssos pada sekitar tahun 2004 dan mulai menggarap lahan tersebut pada tahun 2008”. jelasnya sewaktu ditemui di perumahan PT.DDP di Ipuh. Namun saat ditanya perihal perpanjangan izin lokasi sang GM hanya diam dan mengatakan tidak tahu secara pastinya. Penulis: Isbowo Apandi Editor: Like Jansen 10). Petinggi Mukomuko “Marah Besar” di Tanya Soal Trans Lapindo[sunting | sunting sumber] May 31, 2014 redaksi Daerah, Hukum, Mukomuko, Terkini Comments Off Mukomuko, Bengkulutoday.com- Perihal kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko yang mengambil jalan memplasmakan lahan UPT Lubuk Talang yang diduga diserobot oleh PT Daria Dharma Pratama (PT. DDP) tampaknya tidak boleh dikritik oleh pihak luar. Pasalnya banyak aktivis LSM yang berbicara mengenai hal itu, namun perihal ini mentok begitu saja. Kabar yang diterima bengkulutoday.com perihal ini tampaknya diambil alih oleh petinggi Mukomuko langsung. Anehnya, ketika dikonfirmasi Petinggi Kabupaten Mukomuko ini memberikan hak jawab yang tidak profesional dengan “menghina” para wartawan yang mengkonfirmasi hal ini. Kronologisnya, ketika Bengkulutoday.com melakukan investigasi langsung terhadap sengketa lahan di UPT Lubuk Talang (Trans Lapindo) beberapa waktu lalu. Karena susah untuk ditemui secara langsung, Petinggi Mukomuko tersebut dicoba untuk dihubungi via telepon. Dalam konfirmasi via telepon pada Minggu 25 Mei 2014 tersebut petinggi Mukomuko mengutarakan ucapan yang dipandang tidak wajar ia utarakan. “Jangan kalian ributkan lagi perihal trans lapindo itu, urusi saja diri kalian, hidup kalian itu susah,” ucap petinggi Mukomuko dengan nada penekanan sewaktu dikonfirmasi perihal lahan UPT Lubuk Talang yang diserahkan tanpa ganti rugi. Perlu diketahui, bahwa lokasi UPT Lubuk Talang diserahkan oleh desa Lubuk Talang Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 08 tahun 2004 tanpa ganti rugi. Namun fakta dilapangan lokasi tersebut diserobot oleh PT. DDP dan jalan tengah sebagai kebijakan untuk mengakhiri sengketa tersebut Pemerintah Kabupaten Mukomuko menjadikan lahan tersebut sebagai lokasi kebun plasma dimana warga dibebani biaya mencapai Rp. 11 Miliar dan dari 11 Miliar tersebut terdapat Rp. 1,3 Miliar sebagai dana ganti rugi lahan seluas 249 hektar, padahal lahan tersebut disediakan tanpa ganti rugi. Sikap petinggi Mukomuko ini tampaknya tidak mencerminkan sikap profesional seorang petinggi negeri, bahkan beberapa kalangan menilai sikap ini mengindikasikan adanya sesuatu yang ditutupi oleh petinggi yang bersangkutan. Penulis: Dedi – Isbowo Editor: Like Jansen 11). PT. DDP di Duga Menyerobot Lahan[sunting | sunting sumber] May 31, 2014 redaksi Daerah, Hukum, Mukomuko, Terkini Comments Off ________________________________________ Suwarno selaku asisten bidang Perizinan dan Lingkungan Hidup PT.DDP saat dikonfirmasi Bengkulutoday.com pada 19 Mei 2014 lalu di kantor PT. DDP Ipuh, Foto : Ahmad Junaidi ©bengkulutoday.com Mukomuko, Bengkulutoday.com – Perihal sengketa lahan antara PT Daria Dharma Pratama (PT. DDP) dengan UPT Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko mulai mengerucut. Dari hasil investigasi Bengkulutoday.com beberapa waktu yang lalu menguak bahwa PT. DDP membuka lahan di lokasi UPT Lubuk Talang seluas 249 hektar tanpa landasan karena masa Izin Lokasi PT. DDP tersebut telah habis. Hal ini diperoleh berdasarkan keterangan dari Suwarno selaku asisten bidang Perizinan dan Lingkungan Hidup PT.DDP saat dikonfirmasi pada 19 Mei 2014 lalu di kantor PT. DDP Ipuh. Dijelaskan oleh Suwarno bahwa izin lokasi tersebut dikeluarkan pada 21 Maret 2005 oleh Amandeka Amir, S.Sos selaku Pejabat Bupati Mukomuko saat itu. “Izin Lokasi kita dikeluarkan pada 21 Maret 2005 dengan Nomor 07/IL/III/2005 oleh bapak Amandeka Amir, S.Sos dan pada saat izin lokasi ini dikeluarkan PT. DDP mulai membuka lahan dan masih jauh dari lokasi UPT Lubuk Talang,” ungkap Suwarno. Dikonfirmasi lebih lanjut kapan waktu lahan UPT Lubuk Talang tersebut dibuka oleh PT. DDP, Suwarno menjelaskan bahwa pada tahun 2008 semester kedua lahan tersebut mulai dibuka. “Berdasarkan progres report PT. DDP, kita mulai buka lahan tersebut pada tahun 2008 semester kedua,” terang Suwarno. Merunut pada Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 izin lokasi tersebut hanya berlaku 3 Tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun. Jika PT. DDP masih mengusahakan perluasan lahan maka izin lokasi mereka harus sudah diperpanjang per 21 Maret 2008. Namun ketika ditanya perihal perpanjangan izin lokasi tersebut pihak PT. DDP tidak dapat menjelaskan. Oleh karena itu, perihal sengketa lahan di UPT Lubuk Talang tampaknya berawal dari penyerobotan lahan oleh PT. DDP, hingga pada saat ini perkebunan seluas 249 hektar tersebut telah membuahkan hasil dan dinikmati oleh PT. DDP. Untuk menutupi hal ini, perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko diduga menyiasati hal ini agar dijadikan plasma PT. DDP namun dibumbui dengan biaya yang dibebankan kepada warga. Penulis: Dedi-Isbowo Editor: Like Jansen 12). Biaya Plasma UPT Lubuk Talang di Pandang Terlalu Mahal[sunting | sunting sumber] Jun 04, 2014 redaksi Daerah, Hukum, Mukomuko, Terkini Comments Off ________________________________________ Agus Suparmin alias Agus Kisot, Foto : Facebook 2014©bengkulutoday.com Mukomuko, Bengkulutoday.com – Perihal plasma PT Daria Dharma Pratama (PT. DDP) di UPT Lubuk Talang yang menelan biaya hingga Rp. 45.915.280 per hektarnya mendapat tanggapan dari banyak kalangan. Salah satunya adalah Agus Suparmin selaku ketua LSM dan Pers Provinsi Bengkulu atau yang akrab dipanggil Agus Kisut. Menurut Agus Kisut, dana pembangunan kebun plasma PT. DDP tersebut cukup besar karena berdasarkan akta notaris yang ditanda tangani pada 20 Mei 2014 lalu diketahui dana tersebut dipergunakan untuk Land Clearing, pembibitan dan penanaman. “Jika penarikan biaya Rp. 45 Juta tersebut hanya untuk Land Clearing, pembibitan dan penanaman sebagaimana dalam akta notaris, menurut saya ini cukup besar karena jika dilihat dari rincian yang disampaikan oleh PT. DDP kepada warga sebagaimana yang diberitakan sebelumnya Land Clearing itu hanya Rp. 10 Juta,” ujar Agus Kisut. “Untuk penanaman sawit itu sendiri cukup

0 Orang Menandai Aduan Ini