Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 17 Desember 2024 - 20:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Desember 2024 - 07:30 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Rabu, 18 Desember 2024 - 10:52 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal
Terimakasih atas informasi aduannya
Untuk permasalahan tersebut sudah kami tindaklanjuti melalui rekanan kami PT. Telkom. Setelah checking lapangan diketahui bahwa kabel FO yang kendor di lokasi Desa Ngabean Kecamatan Boja bukan milik PT. Telkom dan tidak diketahui pemiliknya karena tidak ada kodifikasi maupun label yang merujuk pada pemilik/pengelola.
Diskominfo hanya bisa melakukan pengecekan terhadap infrastruktur telekomunikasi milik Diskominfo dan rekanan penyedia bandwidth Diskominfo Kabupaten Kendal. Untuk mengetahui pemilik kabel tersebut diluar wewenang kami karena perijinan penggelaran kabel FO tidak melalui Diskominfo
Berikut kami sampaikan dokumentasi pengecekan lapangan
Progress
Rabu, 18 Desember 2024 - 10:53 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal
Terimakasih atas informasi aduannya
Untuk permasalahan tersebut sudah kami tindaklanjuti melalui rekanan kami PT. Telkom. Setelah checking lapangan diketahui bahwa kabel FO yang kendor di lokasi Desa Ngabean Kecamatan Boja bukan milik PT. Telkom dan tidak diketahui pemiliknya karena tidak ada kodifikasi maupun label yang merujuk pada pemilik/pengelola.
Diskominfo hanya bisa melakukan pengecekan terhadap infrastruktur telekomunikasi milik Diskominfo dan rekanan penyedia bandwidth Diskominfo Kabupaten Kendal. Untuk mengetahui pemilik kabel tersebut diluar wewenang kami karena perijinan penggelaran kabel FO tidak melalui Diskominfo
Berikut kami sampaikan dokumentasi pengecekan lapangan
Progress
Rabu, 18 Desember 2024 - 10:53 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal
Terimakasih atas informasi aduannya
Untuk permasalahan tersebut sudah kami tindaklanjuti melalui rekanan kami PT. Telkom. Setelah checking lapangan diketahui bahwa kabel FO yang kendor di lokasi Desa Ngabean Kecamatan Boja bukan milik PT. Telkom dan tidak diketahui pemiliknya karena tidak ada kodifikasi maupun label yang merujuk pada pemilik/pengelola.
Diskominfo hanya bisa melakukan pengecekan terhadap infrastruktur telekomunikasi milik Diskominfo dan rekanan penyedia bandwidth Diskominfo Kabupaten Kendal. Untuk mengetahui pemilik kabel tersebut diluar wewenang kami karena perijinan penggelaran kabel FO tidak melalui Diskominfo
Berikut kami sampaikan dokumentasi pengecekan lapangan
Progress
Rabu, 18 Desember 2024 - 10:53 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal
Terimakasih atas informasi aduannya
Untuk permasalahan tersebut sudah kami tindaklanjuti melalui rekanan kami PT. Telkom. Setelah checking lapangan diketahui bahwa kabel FO yang kendor di lokasi Desa Ngabean Kecamatan Boja bukan milik PT. Telkom dan tidak diketahui pemiliknya karena tidak ada kodifikasi maupun label yang merujuk pada pemilik/pengelola.
Diskominfo hanya bisa melakukan pengecekan terhadap infrastruktur telekomunikasi milik Diskominfo dan rekanan penyedia bandwidth Diskominfo Kabupaten Kendal. Untuk mengetahui pemilik kabel tersebut diluar wewenang kami karena perijinan penggelaran kabel FO tidak melalui Diskominfo
Berikut kami sampaikan dokumentasi pengecekan lapangan
Selesai
Rabu, 18 Desember 2024 - 10:54 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal
Terimakasih atas informasi aduannya
Untuk permasalahan tersebut sudah kami tindaklanjuti melalui rekanan kami PT. Telkom. Setelah checking lapangan diketahui bahwa kabel FO yang kendor di lokasi Desa Ngabean Kecamatan Boja bukan milik PT. Telkom dan tidak diketahui pemiliknya karena tidak ada kodifikasi maupun label yang merujuk pada pemilik/pengelola.
Diskominfo hanya bisa melakukan pengecekan terhadap infrastruktur telekomunikasi milik Diskominfo dan rekanan penyedia bandwidth Diskominfo Kabupaten Kendal. Untuk mengetahui pemilik kabel tersebut diluar wewenang kami karena perijinan penggelaran kabel FO tidak melalui Diskominfo
Berikut kami sampaikan dokumentasi pengecekan lapangan