Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52874220

Rincian Aduan

LGWP52874220

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
20 Dec 2023
1 ditandai
Assalamu 'alaikum wr wb Saya Fadjar widodo budianto beserta istri saya Yacky Vitria warga Ds Pepen Rt. 07 Rw. 03 kel. Tulung kec. Tulung kab. Klaten bersama ini saya dan istri saya ingin mengadu tentang kejelasan pembuatan sertifikat tanah program pemerintah sertifikat atas nama YACKY VITRIA yang sampai sekarang belum kunjung jadi dan belum ada kejelasan kapan jadinya padahal sudah lama sekali bahkan bukan hanya saya saja masih ada banyak warga di pepen yang masih belum juga jadi mohon bantuannya untuk dapat di tindak lanjuti sebelumnya saya ucapkan banyak banyak terimakasih atas perhatiannya

Disposisi

Rabu, 20 Desember 2023 - 15:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 20 Desember 2023 - 15:49 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.

Progress

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:31 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :

Ijin menjawab

  1. Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten melaksanakan program PTSL di Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten pada Tahun 2022;
  2. Berdasarkan data-data peserta PTSL Tahun 2022 di Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Saudara tidak masuk dalam daftar nominatif peserta PTSL Tahun 2022;
  3. Berkaitan dengan biaya PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, anggaran dibebankan pada DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Tahun 2022;
  4. Dalam hal pemberkasan permohonan PTSL, apabila ada biaya yang timbul seperti meterai, fotocopy, patok tugu batas menjadi tanggung jawab pemohon/tidak dibebankan pada anggaran DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
Demikian untuk menjadi perhatian.

Selesai

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:31 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :

Ijin menjawab

  1. Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten melaksanakan program PTSL di Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten pada Tahun 2022;
  2. Berdasarkan data-data peserta PTSL Tahun 2022 di Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Saudara tidak masuk dalam daftar nominatif peserta PTSL Tahun 2022;
  3. Berkaitan dengan biaya PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, anggaran dibebankan pada DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Tahun 2022;
  4. Dalam hal pemberkasan permohonan PTSL, apabila ada biaya yang timbul seperti meterai, fotocopy, patok tugu batas menjadi tanggung jawab pemohon/tidak dibebankan pada anggaran DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
Demikian untuk menjadi perhatian.