Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52839885
LAIN-LAIN, 21 Aug 2018
Assalamualaikum pak gubernur yang terhormat, mohon bantuannya untuk dapat menindak, saya mantan karyawan di PT Kayu Lapis Indonesia, saya resign per april 2018, ketika saya keluar saya dibebankan untuk mengganti iuran bpjs pensiun tanggung jawab perusahaan sebesar 2% selama 28bln (masa terdaftar bpjs pensiun), karena saya tau aturan nya iuran bpjs pensiun 3% dengan ketentuan 1% beban karyawan dan 2% beban perusahaan, namun kenapa saya harus mengembalikan dana tersebut? Saya kroscek ke HRD katanya iuran bpjs 2% beban perusahaan hanya bersifat dana talangan bukan beban perusahaan. Karena biaya tersebut langsung dipotongkan dari sisa gaji saya, mohon agar dapat ditindak. Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 21 Agustus 2018 - 17:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 Agustus 2018 - 12:47 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 05 November 2018 - 12:32 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Senin, 05 November 2018 - 12:33 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI