Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52816940
Rincian Aduan
LGWP52816940
Selesai
Public
Assalamuallaikum.wr.wb..apakah di benarkan penarikan uang sumbangan oleh sekolah dalam ini SMP Negeri Kesugihan 2,karena setiap tahun pasti di adakan sumbangan yang jumlahnya sudah di tentukan dalam hal ini Komite Sekolah.Dengan alasan untuk perbaikan gedung dll,yang sepengetahuan saya itu sudah di Back Up dana BOS.Ada lagi sumbangan yang kadang tidak masuk akal dalam hal ini kasus terakhir dengan alasan untuk kenang kenangan ke guru setiap wali murid di tentukan harus membayar antara Rp.100.000,00-Rp.115.000,00.Dan yang lebih tidak masuk akal kenang kenangan itu berupa 2 buah kipas angin dinding.Dengan perhitungan siswa di kelas 36 x Rp.100.000,- =Rp.3.600.000,00.Adakah 2 kipas angin seharga Rp.3.600.000,00.Ketika di tanyakan kipas seperti apa yang harganya semahal itu Komite tidak bisa menjawab,ketika di tanyakan kalau ada sisa uang mau buat apa,mereka juga tidal bisa menjawabnya.Dan ketika ada yang berani menentang Komite tersebut akhirnya iuran kenang kenangan di turun menjadi Rp.50.000,00 dengan syarat jangan di ceritakan ke kelas yang lain,karena yang lain tetap iuran di kisaran Rp.100.000,00-Rp.115.000,00.Mohon dengan sangat untuk pak Ganjar bisa mengecek dan mentertibkan SMP Negeri 2 Kesugihan tersebut.
Topik
Disposisi
Kamis, 16 Juni 2022 - 08:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Kamis, 16 Juni 2022 - 08:50 WIBKabupaten Cilacap
Terimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti
Progress
Jumat, 17 Juni 2022 - 10:19 WIBKabupaten Cilacap
Menurut UU SPN No. 20/2003 dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua. Pemerintah sudah menyediakan fasilitas pendidikan secara maksimal berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PIP/KIP dan bantuan kuota belajar sehingga diharapkan mampu meringankan beban kebutuhan sekolah pada keluarga kurang mampu. Namun belum semua dapat memenuhi semua kebutuhan. Antara lain terkait BOS masih bersifat bantuan operasional dan belum mencakup semua aspek pembiayaan. PIP/KIP sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan pribadi siswa dan bantuan kuota belajar dipastikan diberikan kepada semua peserta didik (kecuali nomor HP ganti atau tidak dilaporkan atau sudah tidak aktif). Terkait sumbangan orang tua bersifat suka rela dan tidak mengikat serta berdasarkan musyawarah wali/orang tua. Karena pendidikan tugas bersama pemerintah, masyarakat dan orang tua maka orang tua/wali yang mampu diberi kesempatan membantu dan yang kurang mampu diberi keringanan atau dibebaskan sepanjang ada surat keterangan tidak mampu. Insya Alloh dalam satu sekolah tidak mungkin kurang mampu semua. Sehingga bisa berbagi subsidi silang antara yang mampu dan kurang mampu, terimakasih saran dan masukannya ,
Selesai
Jumat, 17 Juni 2022 - 10:20 WIBKabupaten Cilacap
Selesai Terima Kasih