Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52760249
Rincian Aduan
LGWP52760249
Selesai
Public
Selamat malam pak gub
Ijin bertanya apakah pamsimas bisa dimasukkan kedalam bumdes gak ya?,kalaupun bisa dasar hukumnya dan kalau tidak bisa dasar hukumnya apakah ada?mohon untuk dapat penjelasan yang signifikan terkait dasar hukumnya.
terima kasih sebelumnya
salam sehat
tetap semangat
Disposisi
Kamis, 04 Februari 2021 - 08:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang
Verifikasi
Rabu, 10 Februari 2021 - 09:52 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporan saudara, kami sampaikan pada pihak terkait untuk ditindak lanjuti.
Progress
Jumat, 16 Februari 2024 - 10:25 WIBKabupaten Semarang
aduan sudah kami teruskan ke BKUD Kabupaten Semarang
Selesai
Jumat, 16 Februari 2024 - 10:26 WIBKabupaten Semarang
Yth Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari BKUD Kabupaten Semarang terkait aduan anda :
Sayang sertifikat tidak lengkap. berdasarkan catatan kami disertifikat tsb ada HT (Hak Tanggungan) yang jauh diatas isian sspd nya mereka. mereka isi 150jt dan ht 2018 sudah 437.5jt. Tanah dan bangunan lokasi OP ini.
Terima kasih, semoga dapat membantu