Rincian Aduan : LGWP52760249

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 03 Feb 2021

Selamat malam pak gub Ijin bertanya apakah pamsimas bisa dimasukkan kedalam bumdes gak ya?,kalaupun bisa dasar hukumnya dan kalau tidak bisa dasar hukumnya apakah ada?mohon untuk dapat penjelasan yang signifikan terkait dasar hukumnya. terima kasih sebelumnya salam sehat tetap semangat

0 Orang Menandai Aduan Ini