Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52760249

Rincian Aduan

LGWP52760249

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
03 Feb 2021
0 ditandai
Selamat malam pak gub Ijin bertanya apakah pamsimas bisa dimasukkan kedalam bumdes gak ya?,kalaupun bisa dasar hukumnya dan kalau tidak bisa dasar hukumnya apakah ada?mohon untuk dapat penjelasan yang signifikan terkait dasar hukumnya. terima kasih sebelumnya salam sehat tetap semangat

Disposisi

Kamis, 04 Februari 2021 - 08:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Rabu, 10 Februari 2021 - 09:52 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan saudara, kami sampaikan pada pihak terkait untuk ditindak lanjuti.

Progress

Jumat, 16 Februari 2024 - 10:25 WIB

Kabupaten Semarang

aduan sudah kami teruskan ke BKUD Kabupaten Semarang

Selesai

Jumat, 16 Februari 2024 - 10:26 WIB

Kabupaten Semarang

Yth Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari BKUD Kabupaten Semarang terkait aduan anda :

Sayang sertifikat tidak lengkap. berdasarkan catatan kami disertifikat tsb ada HT (Hak Tanggungan) yang jauh diatas isian sspd nya mereka. mereka isi 150jt dan ht 2018 sudah 437.5jt. Tanah dan bangunan lokasi OP ini.

Terima kasih, semoga dapat membantu