Rincian Aduan : LGWP52759648

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 08 Jul 2021

assalamu'alakum pak gubernur, saya mau tanya tetangga saya mau ada acara khajat nikahan kenapa di suruh mbayar perijinan 500rbu oleh perangkat desa, kami selaku dari desa pancur kecamatan mayong berasa terbebani oleh perangkat desa tersebut..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 09 Juli 2021 - 08:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Jumat, 09 Juli 2021 - 13:34 WIB

Kabupaten Jepara

Terimaksih atas laporannya Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Pancur kami sampaikan hal-hal berikut ini : 1. Memang semula ada kesepakatan antara beberapa warga yang akan melaksanakan hajatan dengan satgas desa yaitu uang sebesar 500 ribu yang akan dipergunakan untuk keperluan prokes di lokasi hajatan (penyediaan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitezer dan untuk pembelian masker) 2. Setelah keluarnya ketentuan tentang PPKM Darurat yang membatasi orang punya hajat (maksimal 30 orang dan tidak ada acara makan ditempat) Satgas desa tidak berani memfasilitasi orang yang akan menyelenggarakan hajatan. 3. Saat ini uang 500 ribu tersebut sudah dikembalikan kepada warga yang akan menyelenggarakan hajatan.   Selesai

Selesai

Jumat, 09 Juli 2021 - 13:35 WIB

Kabupaten Jepara