Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52730229
KABUPATEN SEMARANG, 15 Sep 2021
Mohon izin Bapak Gubernur, saya mau mengeluh perihal Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak saya, kenapa susah sekali mengurusnya, saya hanya ingin merubah tanggal kelahiran anak saya, tapi tidak tau carannya, datang ke Dukcapil katanya harus online tapi tidak diberitahu carannya hanya di beri linknya, barang kali ada solusi untuk saya Bapak, nuwun????
Disposisi
Rabu, 15 September 2021 - 11:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 19 September 2021 - 09:16 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:18 WIB
Kabupaten Semarang
Kepada Sdra. Pelapor :
Untuk Revisi tanggal Lahir di Kutipan Akta dan KK mohon datang sendiri (tanpa perantara) ke Dinas Dukcapil Kab. Semarang pada saat Jam Kerja, dengan membawa Berkas / Data Dukung seperti :
1. KK dan Kutipan Akta Kelahiran Asli (model Barcode / TTE)
2. KTP Orang tua
3. F2.01 (Form. Kelahiran dari Desa / Kelurahan)
4. Surat Kelahiran dari RS. Karyadi (Asli)
Terimakasih.
Selesai
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:19 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf