Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52730229

Rincian Aduan

LGWP52730229

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
15 Sep 2021
0 ditandai
Mohon izin Bapak Gubernur, saya mau mengeluh perihal Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak saya, kenapa susah sekali mengurusnya, saya hanya ingin merubah tanggal kelahiran anak saya, tapi tidak tau carannya, datang ke Dukcapil katanya harus online tapi tidak diberitahu carannya hanya di beri linknya, barang kali ada solusi untuk saya Bapak, nuwun????

Disposisi

Rabu, 15 September 2021 - 11:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Minggu, 19 September 2021 - 09:16 WIB

Kabupaten Semarang

Terima kasih informasinya, segera ditindaklanjuti instansi berwenang

Progress

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:18 WIB

Kabupaten Semarang

Kepada Sdra. Pelapor :

 Untuk Revisi tanggal Lahir di Kutipan Akta dan KK mohon datang sendiri (tanpa perantara) ke Dinas Dukcapil Kab. Semarang pada saat Jam Kerja, dengan membawa Berkas / Data Dukung seperti :

 1. KK dan Kutipan Akta Kelahiran Asli (model Barcode / TTE)

 2. KTP Orang tua

 3. F2.01 (Form. Kelahiran dari Desa / Kelurahan) 

 4. Surat Kelahiran dari RS. Karyadi (Asli)

 Terimakasih.

Selesai

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:19 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf