Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52643226
Rincian Aduan
LGWP52643226
Lampiran
Disposisi
Minggu, 15 Desember 2024 - 17:45 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Desember 2024 - 08:24 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih laporan akan kami verifikasi
Progress
Jumat, 20 Desember 2024 - 10:27 WIBKabupaten Rembang
Terkait permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan bahwa kewenangan pengawasan pada KSPPS BMT Harapan Ummat Mulia yang keanggotaannya dalam 1 (satu) wilayah provinsi adalah kewenangan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah.
Namun meski demikian Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang melaksanakan upaya pengawasan dan pembinaan melalui koordinasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait guna menjaga kondusifitas di masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
Adapun Upaya yang telah dilaksanakan oleh DINDAGKOPUKM Kabupaten Rembang antara lain sebagai berikut:
- Telah melaksanakan mediasi antara pengurus BMT Harum dengan beberapa perwakilan BMT Harum yang dilaksanakan di DINDAGKOPUKM Kabupaten Rembang dengan hasil komitmen dari pengurus dan manajer BMT Harum dalam penyelesaian pengembalian simpanan anggota.
- Telah melaksanakan audiensi di DPRD Kabupaten Rembang yang dihadiri oleh Komisi II, Kepala Dindagkopukm Rembang, perwakilan Dinkopukm Provinsi Jawa Tengah, Dekopinda, Pengurus BMT Harum, dan perwakilan anggota BMT Harum. Yang hasilnya keterbukaan Pengurus BMT Harum dalam penyampaian kondisi keuangan dengan melaksanakan audit oleh KAP, dan menyusun rencana aksi penyelsaian dengan membentuk tim kecil dan secepatnya melakukan RAT.
- Sampai dengan saat ini Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk penyelesaian permasalahan dan untuk kondusivitas masyarakat di wilayah KabupatenRembang
Selesai
Senin, 30 Desember 2024 - 15:05 WIBKabupaten Rembang
Laporan selesai. Terima kasih