Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52571806

Rincian Aduan

LGWP52571806

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
14 Aug 2023
1 ditandai
Selamat malam pak gubernur Mohon maaf, kami dari warga desa Krecek ijin melaporkan bahwa TPS (tempat pembuangan sampah sementara) didesa Sabrang Delanggu Klaten yang letaknya berbatasan dengan desa Krecek Delanggu Klaten setiap harinya di waktu petang(magrib) selalu dibakar. Hal ini menyebabkan kualitas udara dilingkungan sekitarnya khususnya sebelah utara TPS menjadi buruk, mengingat angin mengarah ke utara. Sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai larangan membakar sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf g menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Undang-undang ini menegaskan, setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan. Oleh karena itu mohon pihak-pihak yang terkait dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik (SAMPAH JANGAN DIBAKAR) Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Disposisi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 04:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:19 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait.

Progress

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:46 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan telah kami teruskan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti

Selesai

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:43 WIB

Kabupaten Klaten

Dinas Lingkungan Hidup bersama Kepala Desa Sabrang Kecamatan Delanggu, sudah menindak lanjuti terkait pembakaran sampah di TPS Desa Sabrang. Pemerintah Desa Sabrang akan melakukan pengawasan lebih intens dan memaksimalkan pengangkutan supaya tidak ada sisa sampah yang di TPS Desa Sabarang, sisa sampah dari pengangkutan yang mengganggu warga akhirnya dibakar oleh warga sekitar.