Detail Aduan
Disposisi
Senin, 03 Agustus 2015 - 11:34 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Selasa, 04 Agustus 2015 - 07:55 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih
Selesai
Kamis, 06 Agustus 2015 - 15:08 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Berikut kami sampaikan berdasarkan SOP (Standart Operasional Prosedur) pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta sudah mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pelayanan PKB pada kantor kami untuk informasi pelayanan loket sudah terdapat petunjuk – petunjuk / papan informasi untuk para pemilik kendaraan bermotor wajib uji yang akan melaksanakan Uji Berkala, antara lain :
Loket 1 : Bagian Pengambilan Formulir
Loket 2 : Pendaftaran
Loket 3 : Pembayaran Retribusi
Loket 4 : Pengambilan Hasil Uji
Serta terdapat Papan Informasi untuk tarif Pengujian Berkala (sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011) yang terdapat pada bagian ruang tunggu.
Dengan kelengkapan informasi tersebut, masyarakat umum pemilik kendaraan wajib uji perorangan maupun perusahaan dapat dengan mudah dan transparan mendapat pelayanan langsung dengan SOP yang sama.
Kondisi saat ini, ada sejumlah biro jasa yang berbadan hukum dan dilengkapi dengan surat kuasa dari perusahaan atau pemilik kendaraan yang hendak melaksanakan pengujian berkala. Demikian juga bagi pemilik kendaraan pribadi dapat memberi kuasa kepada biro jasa tersebut.
Kendaraan wajib uji yang datang ke kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta yang akan melaksanakan uji berkala akan diatur dan diarahkan oleh Stuan Pengamanan (Satpam) kantor sekaligus sebagai penunjuk jalan dalam mencari keterangan tentang prosedur pengujian tersebut.