Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52553619
KABUPATEN PURBALINGGA, 04 Jun 2023
Asalamualaikum. Saya Yugo dari Purbalingga. Mohon ada penertiban klakson telolet pada bus besar pak. Sangat mengganggu jalan raya dan pengguna jalan karena bus-bus ini ditunggu warga terutama anak-anak . Warga kemudian berjoged di depan bus tanpa memperhatikan lalu lalang kendaraan lain.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 05 Juni 2023 - 09:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Juni 2023 - 14:12 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 09 Juni 2023 - 08:55 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4651 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Rabu, 14 Juni 2023 - 07:58 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Dinas Perhubungan Kab. Purbalingga :
Wa'alaikumsalam wr. wb.
Terkait laporan saudara, kewajiban adanya klakson diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam hal penegakan peraturan tersebut kami Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga sudah menerapkan di pengujian kendaraan bermotor, dengan tidak meluluskan kendaraan dengan bunyi klakson yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk penegakan di jalan raya, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal Operasi Laik Jalan.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas perhatian saudara.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4651)