Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52553619
Rincian Aduan
LGWP52553619
Lampiran
Disposisi
Senin, 05 Juni 2023 - 09:16 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Juni 2023 - 14:12 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 09 Juni 2023 - 08:55 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4651 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Rabu, 14 Juni 2023 - 07:58 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Dinas Perhubungan Kab. Purbalingga :
Wa'alaikumsalam wr. wb.
Terkait laporan saudara, kewajiban adanya klakson diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam hal penegakan peraturan tersebut kami Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga sudah menerapkan di pengujian kendaraan bermotor, dengan tidak meluluskan kendaraan dengan bunyi klakson yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk penegakan di jalan raya, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal Operasi Laik Jalan.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas perhatian saudara.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4651)