Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52553619

Rincian Aduan

LGWP52553619

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
04 Jun 2023
0 ditandai
Asalamualaikum. Saya Yugo dari Purbalingga. Mohon ada penertiban klakson telolet pada bus besar pak. Sangat mengganggu jalan raya dan pengguna jalan karena bus-bus ini ditunggu warga terutama anak-anak . Warga kemudian berjoged di depan bus tanpa memperhatikan lalu lalang kendaraan lain.

Disposisi

Senin, 05 Juni 2023 - 09:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 05 Juni 2023 - 14:12 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 09 Juni 2023 - 08:55 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4651 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.

Selesai

Rabu, 14 Juni 2023 - 07:58 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Dinas Perhubungan Kab. Purbalingga :

Wa'alaikumsalam wr. wb.

Terkait laporan saudara, kewajiban adanya klakson diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam hal penegakan peraturan tersebut kami Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga sudah menerapkan di pengujian kendaraan bermotor, dengan tidak meluluskan kendaraan dengan bunyi klakson yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk penegakan di jalan raya, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal Operasi Laik Jalan.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas perhatian saudara.

(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4651)