Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52540359
Rincian Aduan
LGWP52540359
Selesai
Public
Ketua BPD Desa Penungkulan adalah ayah kandung dari Kadus Sirembes dan keduanya masih dalam satu KK.hal ini sudah berlangsung semenjak Ketua BPD tsb dilantik,apakah hal seperti ini bukan merupakan sebuah pelanggaran? Bagi warga terasa aneh... kenapa tidak sekalian si stri BPD itu jadi Kades?biar pemerintahan desa dikontrol oleh 1 rumah/satu keluarga
Disposisi
Sabtu, 18 Januari 2020 - 19:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 20 Januari 2020 - 10:50 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 21 Januari 2020 - 14:03 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Anggota BPD merupakan warga masyarakat yang disepakati untuk mewakili wilayah dusun berdasarkan musyawarah dusun, sepanjang warga tersebut dipercaya, disepakati dan disetujui dalam musyawarah tidak ada larangan yang bersangkutan menjadi anggota BPD.
Selesai
Selasa, 21 Januari 2020 - 14:05 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab