Yth. Inspektur APIP / Inspektorat & Kepala Badan Kepegawaian (BKPP)
HAL: LAPORAN PELANGGARAN BERAT ASN, PASAL BERLAPIS, TIPIKOR PENYALAHGUNAAN WEWENANG, DAN PEMALSUAN TNKB MOBIL DINAS H 1160 XF
Dengan hormat,
Melalui laporan resmi ini, disampaikan tuntutan penindakan radikal, tegas, dan tanpa ampun terhadap oknum ASN/penyelenggara negara yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang secara sadar pada Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) berupa mobil dinas nomor polisi H 1160 XF. Laporan ini diajukan berdasarkan fakta hukum nyata dan bukti otentik yang tidak dapat dibantah, sehingga bukan merupakan dugaan atau indikasi.
I. FAKTA HUKUM & PASAL BERLAPIS (MENS REA TERPENUHI)
- Delik Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
- Tindakan ini memenuhi unsur Penyalahgunaan Wewenang, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Memanipulasi identitas fisik kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar peruntukan sah kedinasan merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang merugikan keuangan negara atau daerah (minimal biaya operasional/BBM/perawatan yang bersumber dari APBD).
- Pelanggaran Nyata Surat Edaran Pj. Sekda Kota Semarang:
- Tindakan ilegal ini secara terang-terangan telah menerobos Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penertiban Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Oknum dengan sengaja membangkang terhadap SE yang seharusnya dipedomani secara mutlak oleh seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
- Delik Tindak Pidana Pemalsuan (Pasal 263 KUHP):
- Tindakan memalsukan TNKB resmi negara berpelat merah menjadi pelat putih adalah tindak pidana pemalsuan dokumen/tanda sah yang diancam pidana penjara.
- Pelanggaran UU LLAJ (Pasal 280 UU No. 22/2009):
- Menggunakan TNKB yang tidak sah atau dipalsukan merupakan pelanggaran lalu ini lintas berat.
- Unsur Niat Jahat (Mens Rea) Berencana & Berulang:
- Pelanggaran dilakukan secara sengaja dengan memesan, membuat, dan memasang pelat putih palsu pada mobil dinas secara berulang kali demi kepentingan pribadi. Tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran integritas fatal (extraordinary crime dalam ranah jabatan).
II. TUNTUTAN TINDAKAN RADIKAL & SANKSI MUTLAK TANPA AMPUN
Kami meminta APIP/Inspektorat dan Badan Kepegawaian segera menjatuhkan sanksi berlapis secara kumulatif berupa:
- Hukuman Kode Etik & Disiplin ASN Tingkat Berat: Segera lakukan pemeriksaan langsung. Jatuhkan sanksi tegas berupa langsung copot dari jabatan, penurunan pangkat, mutasi demosi, serta pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara maksimal tanpa toleransi.
- Pencabutan & Penarikan Aset: Cabut hak penggunaan dan tarik paksa mobil dinas H 1160 XF secara permanen dari oknum tersebut.
- Standardisasi Aset: Pasang kembali pelat merah asli secara permanen (bukan sistem lepas-pasang) agar tidak bisa disalahgunakan lagi.
- Koordinasi Pidana & Tilang dengan Ditlantas Polda Jateng: Wajib berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng untuk melakukan penilangan formal, memaksa oknum membayar denda ke kas negara, serta menyita dan memusnahkan pelat putih palsu tersebut.
CATATAN UNTUK ADMIN DISKOMINFO:
III. DAFTAR LAMPIRAN BUKTI (TOTAL 6 LAMPIRAN):
- Bagian Utama Laporgub (3 Lampiran):
- 1 (Satu) File Video Otentik (Menunjukkan bukti visual operasional mobil dinas menggunakan pelat putih palsu).
- 2 (Dua) Foto Utama (Memperlihatkan detail fisik kendaraan dan nomor polisi palsu yang terpasang).
- Diskusi Utas Aduan Laporgub ini (3 Lampiran):
- 3. 3 (Tiga) Foto Pendukung (Bukti pelengkap pada utas diskusi yang menunjukkan tindakan ini dilakukan secara sadar dan berulang).
Semarang, 14 April 2026
Hormat Kami,
[Pelapor]