Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52423221
KABUPATEN SEMARANG, 01 Aug 2023
Lapor pak Ganjar. mohon ditindak Galian C dan penambangan liar ilegal. Bukit-bukit hijau rawan longsor ditambang dan bahkan sungai dikeruk bertahun tahun. padahal sungainya mengalir ke kota semarang dan melewati daerah rawan banjir di dinar mas dan rowosari. diduga oknum pejabat setempat dan centeng ikut bermain pak.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 02 Agustus 2023 - 07:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 03 Agustus 2023 - 08:49 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
terima kasih
Progress
Minggu, 06 Agustus 2023 - 16:53 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Pada tanggal 13 Maret 2023 telah dilakukan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng terkait adanya dugaan penambangan tanpa izin di bantaran Sungai Babon Desa Kalikayen Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang dan telah meminta pendapat ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 24 Maret 2023. 2. Karena minimnya alat bukti, tidak dilakukan penegakan hukum serta sudah disampaikan untuk menghentikan kegiatan dan pelaku sudah tidak melakukan kegiatan.3. Beberapa kali sudah dilakukan pemantauan di lokasi tersebut dan memang sudah tidak ada aktifitas terkait adanya kegiatan di sekitar lokasi. 4. Terkait laporan tersebut, selanjutnya akan dilakukan pengecekan kembali dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah bersama Ditreskrimsus Polda Jateng
Selesai
Minggu, 06 Agustus 2023 - 16:53 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
terima kasih