Rincian Aduan : LGWP52423221

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 01 Aug 2023

Lapor pak Ganjar. mohon ditindak Galian C dan penambangan liar ilegal. Bukit-bukit hijau rawan longsor ditambang dan bahkan sungai dikeruk bertahun tahun. padahal sungainya mengalir ke kota semarang dan melewati daerah rawan banjir di dinar mas dan rowosari. diduga oknum pejabat setempat dan centeng ikut bermain pak.

1 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 02 Agustus 2023 - 07:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 03 Agustus 2023 - 08:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterimanamun kami membutuhkan informasi lebih detil terkait lokasi yang dimaksud. mohon untuk menyampaikannya melalui fitur diskusi

terima kasih

Progress

Minggu, 06 Agustus 2023 - 16:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :

1. Pada tanggal 13 Maret 2023 telah dilakukan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng terkait adanya dugaan penambangan tanpa izin di bantaran Sungai Babon Desa Kalikayen Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang dan telah meminta pendapat ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 24 Maret 2023. 2. Karena minimnya alat bukti, tidak dilakukan penegakan hukum serta sudah disampaikan untuk menghentikan kegiatan dan pelaku sudah tidak melakukan kegiatan.3. Beberapa kali sudah dilakukan pemantauan di lokasi tersebut dan memang sudah tidak ada aktifitas terkait adanya kegiatan di sekitar lokasi. 4. Terkait laporan tersebut, selanjutnya akan dilakukan pengecekan kembali dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah bersama Ditreskrimsus Polda Jateng

Selesai

Minggu, 06 Agustus 2023 - 16:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih