Rincian Aduan : LGWP52378621

Progress Public

KOTA SEMARANG, 27 Mar 2022

Hampir 10 tahun warga nangeng menjadi korban mafia tanah terkait jual beli tanah, yg berlokasi di jalan nangeng rt 06 rw 08 setelah di mediasi di kecamatan, penjual bersedia memecah sertipikat dengan catatan selalu kordinasi dengan penasehat hukum, setelah sertipikat di pecah dan tidak ada kordinasi dengan PH, penjual tanah membebankan biaya pemecahan sebesar Rp 6.600.000, padahal biaya asli nya kurang dari 500 rb, kami yg kalangan menengah kebawah sangat keberatan dengan nominal yg di tagih kan penjual ke kami, mohon kpda pak gubernur agar bisa membantu dan memediasi kan kami dengan penjual yg masih membaya sertipikat kami yg telah kami lunasi harga belinya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Verifikasi

Senin, 28 Maret 2022 - 03:55 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Disposisi

Senin, 28 Maret 2022 - 09:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Progress

Senin, 23 Mei 2022 - 03:34 WIB

Kota Semarang

Diproses