Penggelapan sertifikat rumah oleh PT RAJAWALI MULYA NUSANTARA atas unit di Perumahan Ameera 5 no A41 Parangjoro,Grogol,Sukoharjo,Jawa tengah dengan alamat kantor di Kawasan Terpadu The Park, Jl. Ir. Soekarno Blok B15, Solo Baru, Madegondo, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setelah pelunasan dari BULAN JUNI 2023 SAMPAI SEKARANG tidak ada proses perubahan nama atau penyerahan sertifikat rumah.
Telah terjadi perundingan oleh kedua belah pihak dan telah disetujui surat perjanjian seperti yang dilampirkan tetapi setalah tenggang waktu yang disepakati tidak ada itikat baik dari pihak PT.Rajawali untuk menyelesaikannya.
Ada kasus serupa yang dialami oleh pembeli lain dengan kejadian yang sama.
Mohon ditindak lanjuti karena sangat merugikan.