Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52074196
Rincian Aduan
LGWP52074196
Verifikasi
Public
Pak Gubernur saya warga kedungjenar blora hendak melaporkan adanya penyimpangan tentang mutasi kepala sekolah SMA / SMK di kabupaten blora. menurut surat edaran Mendagri nomor 120/5935/sj tertanggal 16 Oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 point 2 menjelaskan bahwa tidak diperkenankan melakukan mutasi/perpindahan personil yang beralih urusannya diinternal provinsi dan kabupaten/kota dan pengalihan barang milik daerah baik antar pengguna barang atau kuasa pengguna barang sebelum adanya penyerahaan barang milik daerah. Menurut informasi dari banyak sumber mutasi tersebut hanya sekolah tertentu yang menjadi tanda tanya besar. Untuk menjaga dunia pendidikan di Kabupaten Blora, jangan sampai terkontaminasi oleh kepentingan elit politik. saya harap bapak sebagai Gubernur dapat bertindak tegas. terima kasih
Disposisi
Selasa, 27 September 2016 - 06:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Jumat, 10 Maret 2023 - 13:51 WIBDINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA