Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52064956
Rincian Aduan
LGWP52064956
Selesai
Public
Pak gubernur kenapa penambangan pasir ilegal sampai skrng dibiarkan saja beroperasi,ada dua tempat yaitu didesa sokawera kec patikraja kab banyumas,dan didesa wlahar kulon kec kaliori kab banyumas
Disposisi
Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 01 September 2022 - 07:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 07 September 2022 - 21:25 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
pengecekan lapangan
Selesai
Rabu, 07 September 2022 - 21:25 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Pengecekam lapangan Di kedua lokasi dijumpai adanya alat berat yg sedang beroperasi.
2. Pada Desa Wlahar Kulon, Kec. Kaliori, Kab. Banyumas, diketahui Penanggungjawab bernama Riyono. kegiatan penambangan dilakukan sejak tanggal 30 Agustus 2022
3. Pada Desa Kedungwringin, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, diketahui penanggungjawab bernama Megatantra Trisnaldi. Kegiatan penambangan dilakukan sejak Bulan Januari 2022
4. TINDAK LANJUT
a. Melakukan pembinaan kepada penanggungjawab kegiatan penambangan ilegal untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.
b. Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut.
c. Penanggung jawab kegiatan bersedia menghentikan aktifitas kegiatannya dan akan menyelesaikan perizinan, yang dituangkan dalam surat pernyataan dan berita acara (Surat Pernyataan dengan saksi dari penduduk Desa setempat dan Mandor/pengawas kegiatan)