Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52064956

Rincian Aduan

LGWP52064956

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
30 Aug 2022
0 ditandai
Pak gubernur kenapa penambangan pasir ilegal sampai skrng dibiarkan saja beroperasi,ada dua tempat yaitu didesa sokawera kec patikraja kab banyumas,dan didesa wlahar kulon kec kaliori kab banyumas

Disposisi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 01 September 2022 - 07:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 07 September 2022 - 21:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

pengecekan lapangan

Selesai

Rabu, 07 September 2022 - 21:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Pengecekam lapangan Di kedua lokasi dijumpai adanya alat berat yg sedang beroperasi. 2. Pada Desa Wlahar Kulon, Kec. Kaliori, Kab. Banyumas, diketahui Penanggungjawab bernama Riyono. kegiatan penambangan dilakukan sejak tanggal 30 Agustus 2022 3. Pada Desa Kedungwringin, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, diketahui penanggungjawab bernama Megatantra Trisnaldi. Kegiatan penambangan dilakukan sejak Bulan Januari 2022 4. TINDAK LANJUT a. Melakukan pembinaan kepada penanggungjawab kegiatan penambangan ilegal untuk mengurus perizinan terlebih dahulu. b. Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut. c. Penanggung jawab kegiatan bersedia menghentikan aktifitas kegiatannya dan akan menyelesaikan perizinan, yang dituangkan dalam surat pernyataan dan berita acara (Surat Pernyataan dengan saksi dari penduduk Desa setempat dan Mandor/pengawas kegiatan)