Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52061913
KABUPATEN SUKOHARJO, 09 Nov 2021
Izin menyampaikan kepada dinas terkait perihal kewajiban pemasangan stiker reflektor pada kendaraan dimensi panjang yang ada dalam peraturan dirjen hubdat. Sering saya temui kendaraan seperti truk terutama truk pasir tidak dilengkapi stiker dan ada pula lampu stop lamp mati ke 22 nya. Ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya pada saat malam hari terutama pada area PJU yang minim. Dan mohon jika median jalan pada area putar balik diberi stiker pemantul, kadang kalau mau putar balik saat malam sering keblabasan karena kondisi jalan gelap jika posisi putar balik ada di sisi minim PJU karena saya mobilitas lewat jalan Solo - Semarang (Kartasura - Boyolali Kota) Mohon dinas terkait untuk diperhatikan untuk keselamatan bersama. Terima kasih.
Disposisi
Rabu, 10 November 2021 - 10:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 10 November 2021 - 12:06 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Rabu, 10 November 2021 - 12:06 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 17 Juli 2024 - 12:55 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih laporannya, terkait LPJU minim utk ruas tersebut adalah jalan Nasional yg berada di wilayah Kab. Sukoharjo dan Kab. Boyolali, beberapa LPJU di ruas tsb adalah aset dari 2 kabupaten tsb, utk itu laporan Saudara akan kami teruskan kpd BPTD Wil X dan Dishub Kab. Sukoharjo dan Kab. Boyolali agar dpt segera ditangani, suwun