Rincian Aduan : LGWP52061913

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 09 Nov 2021

Izin menyampaikan kepada dinas terkait perihal kewajiban pemasangan stiker reflektor pada kendaraan dimensi panjang yang ada dalam peraturan dirjen hubdat. Sering saya temui kendaraan seperti truk terutama truk pasir tidak dilengkapi stiker dan ada pula lampu stop lamp mati ke 22 nya. Ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya pada saat malam hari terutama pada area PJU yang minim. Dan mohon jika median jalan pada area putar balik diberi stiker pemantul, kadang kalau mau putar balik saat malam sering keblabasan karena kondisi jalan gelap jika posisi putar balik ada di sisi minim PJU karena saya mobilitas lewat jalan Solo - Semarang (Kartasura - Boyolali Kota) Mohon dinas terkait untuk diperhatikan untuk keselamatan bersama. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini