Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52059312
Rincian Aduan
LGWP52059312
Selesai
Public
SURAT REKOMENDASI PERPANJANGAN PASPOR. Kronologi awal dapat info dari teman yang sudah perpanjang paspor tanpa menggunakan surat rekomendasi dari domisili. Beberapa hari yang lalu sempet terjadi eror di aplikasi M paspor sehingga tidak bisa daftar lokasi imigrasi yang satu provinsi sudah coba daftar disolo baru TIDAK BISA daftar lagi di Colomadu dan sama TIDAK BISA. Mencoba untuk beda provinsi dan ternyata bisa itu daftar di imigrasi yogyakarta. Daftar lah sesuai hari dan jam yang diinginkan. Hari kamis 14 juli 2022 pas hari udah sesuai dengan hari dan jam yang diinginkan datang lah ke imigrasi yogyakarta semua berkas sudah di cek sama petugas dan petugas tersebut bilang kalau kurang surat rekomendasi dan kata pihak imigrasi bisa menyusul. Masuklah ke ruang wawancara dan foto ditanya in sama petugas besok nyusul in surat rekomendasi dari disnaker domisili. Sudah foto sudah scan sidik jari dan macam macam. Besoknya hari Jumat 14 juli 2022 saya berinisiatif ke DISNAKER KAB.Klaten bahwasanya saya minta surat rekomendasi perpanjangan paspor di wilayah yogyakarta. Ternyata jawaban beliau DISNAKER KAB.Klaten TIDAK BISA mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan paspor dikarenankan tidak satu provinsi dengan domisili dan tempat perpanjagan paspor. Kembalilah saya ke imigrasi yogyakarta menjelaskan apa yang di berikan oleh pihak DISNAKER tersebut. Pihak imigrasi bilang bahwasnya perpanjangan paspor bisa dimana saja asalkan ada SURAT REKOMENDASI dari domisili saya. Pihak imigrasi bilang bahwasanya orang magelang saja bisa buat dan perpanjang di imigrasi yogyakarta,dengan surat rekomendasi dari kab tersebut padahal beda provinsi. Setelah itu pihak imigrasi suruh ke BP2MI yogyakarta suruh menanyakan bagaimana cara mengeluarkan surat rekomendasi tersebut dan pihak dari BP2MI bilang kalau semua sudah diserahkan ke DISNAKER masing masing wilayah. Temen saya yang di demak kejadian juga sama minta surat rekomendasi perpanjangan paspor dipersulit. Harus bolak balik di lempar kesana dilempar kesini. Dengan Hormat minta tolong untuk dikasih solusi terbaik gimana ? Mohon direspon. Terimakasih
Disposisi
Sabtu, 16 Juli 2022 - 11:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 18 Juli 2022 - 08:22 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan pada OPD yang terkait.
Selesai
Selasa, 19 Juli 2022 - 13:07 WIBKabupaten Klaten
Untuk Pelayanan Pengajuan ID dan Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia bisa dilakukan di kota sesuai yang tercantum di KTP ya kak, karena pelayanan tersebut berdasarkan permen hukum dan ham no 8 tahun 2014 dan menggunakan sistem informasi dari Kemnaker. Disperinaker Klaten hanya mempunyai akses Pengajuan ID dan Rekomendasi Pembuatan Paspor bagi penduduk yang mempunyai KTP Kabupaten Klaten