Rincian Aduan : LGWP52057873

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 02 Oct 2016

Di kelurahan kedungwuni timur berdiri 2 gerai indomart,dan jarak dua gerai itu kurang dari 1000meter dari pasar tradisional kedungwuni yang artinya melanggar perda kab.pekalongan no.01 tahun 2014 mohon ditutup demi kelangsungan para pedagang retail lokal yang terhimpit 2 gerai indomart tersebut dan perijinannya di BPMPPT juga blm ada. Sedangkan kami dari warga pedagang keberatan dengan adanya 2 gerai indomart tersebut.

0 Orang Menandai Aduan Ini