Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52057873
KABUPATEN PEKALONGAN, 02 Oct 2016
Di kelurahan kedungwuni timur berdiri 2 gerai indomart,dan jarak dua gerai itu kurang dari 1000meter dari pasar tradisional kedungwuni yang artinya melanggar perda kab.pekalongan no.01 tahun 2014 mohon ditutup demi kelangsungan para pedagang retail lokal yang terhimpit 2 gerai indomart tersebut dan perijinannya di BPMPPT juga blm ada. Sedangkan kami dari warga pedagang keberatan dengan adanya 2 gerai indomart tersebut.
Disposisi
Senin, 03 Oktober 2016 - 06:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 04 November 2016 - 09:18 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Rabu, 30 November 2016 - 09:59 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Rabu, 30 November 2016 - 10:21 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN