Rincian Aduan : LGWP52024833

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 02 Dec 2019

Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan (eKTP) harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam. Tapi fakta nya sejak tanggal 21 oktober 2019 saya mengurus eKTP tidak juga kunjung dicetak, dengan alasan ketidaktersediaan Blanko, dan harus menunggu sampai 6 Bulan. Apakah lebih mudah belanja online barang import dibandingkan mendistribusikan blanko eKTP sampai harus menunggu 6 Bulan?

0 Orang Menandai Aduan Ini