Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52024833
KOTA SALATIGA, 02 Dec 2019
Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan (eKTP) harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam. Tapi fakta nya sejak tanggal 21 oktober 2019 saya mengurus eKTP tidak juga kunjung dicetak, dengan alasan ketidaktersediaan Blanko, dan harus menunggu sampai 6 Bulan. Apakah lebih mudah belanja online barang import dibandingkan mendistribusikan blanko eKTP sampai harus menunggu 6 Bulan?
Disposisi
Selasa, 03 Desember 2019 - 07:07 WIB
Verifikasi
Rabu, 11 Maret 2020 - 12:11 WIB
Kota Salatiga
Sebelumnya Kami dari Disdukcapil kota Salatiga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih atas kesadaran saudara untuk mengurus Administrasi Kependudukan
Terhadap keluhan saudara kami sangat memahami , untuk itu kami klarifikasikan hal hal sebagai berikut :
- Terhadap stok keping KTP di salatiga memang mengalami keterbatasan dan belum mendapatkan droping dari pusat, karena kewenangan pengadaan keping KTP el berada di Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan permasalahan ini juga dialami di Kabupaten/Kota yang lain
- sesuai surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil no. 471/615.13/6153/Dukcapil tanggal 26 Agustus 2019, pada point 2 karena ketersediaan blangko KTP el yang sangat terbatas, maka diprioritasan untuk hal hal yang mendesak dan perekaman baru. Pencetakan untuk pengganti KTP el yang rusak, hilang, penggantian elemen data agar diterbitkan Surat Keterangan pengganti Tanda Identitas (suket)
- mengenai masa berlaku suket tersebut memang tertulis 6 bulan, karena format suket sudah baku sesuai dengan lampiran Surat Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 september 2016 tentang Format Surat Keterangan Pengganti KTP el.
- Mengenai fungsi suket tersebut sama dengan KTP el
- Apabila Disdukcapil Kota Salatiga sudah mendapatkan drooping keping KTP el silahkan tukarkan suket tersebut dengan KTP el tanpa menunggu 6 bulan dan akan kami informasikan melalui web disdukcapil http://disdukcapil.salatiga.go.id/
Demikian hal hal yang perlu kami sampaikan, selanjutnya apabila kiranya masih ada hal hal yang perlu penjelasan lagi atau informasi,”monggo” silahkan hubungi dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Salatiga, dengan senang hati kami akan melayani
Progress
Kamis, 14 Mei 2020 - 13:50 WIB
Kota Salatiga
Sebelumnya Kami dari Disdukcapil kota Salatiga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih atas kesadaran saudara untuk mengurus Administrasi Kependudukan
Terhadap keluhan saudara kami sangat memahami , untuk itu kami klarifikasikan hal hal sebagai berikut :
- Terhadap stok keping KTP di salatiga memang mengalami keterbatasan dan belum mendapatkan droping dari pusat, karena kewenangan pengadaan keping KTP el berada di Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan permasalahan ini juga dialami di Kabupaten/Kota yang lain
- sesuai surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil no. 471/615.13/6153/Dukcapil tanggal 26 Agustus 2019, pada point 2 karena ketersediaan blangko KTP el yang sangat terbatas, maka diprioritasan untuk hal hal yang mendesak dan perekaman baru. Pencetakan untuk pengganti KTP el yang rusak, hilang, penggantian elemen data agar diterbitkan Surat Keterangan pengganti Tanda Identitas (suket)
- mengenai masa berlaku suket tersebut memang tertulis 6 bulan, karena format suket sudah baku sesuai dengan lampiran Surat Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 september 2016 tentang Format Surat Keterangan Pengganti KTP el.
- Mengenai fungsi suket tersebut sama dengan KTP el
- Apabila Disdukcapil Kota Salatiga sudah mendapatkan drooping keping KTP el silahkan tukarkan suket tersebut dengan KTP el tanpa menunggu 6 bulan dan akan kami informasikan melalui web disdukcapil http://disdukcapil.salatiga.go.id/
Demikian hal hal yang perlu kami sampaikan, selanjutnya apabila kiranya masih ada hal hal yang perlu penjelasan lagi atau informasi,”monggo” silahkan hubungi dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Salatiga, dengan senang hati kami akan melayani
Selesai
Kamis, 14 Mei 2020 - 13:50 WIB
Kota Salatiga
Sebelumnya Kami dari Disdukcapil kota Salatiga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih atas kesadaran saudara untuk mengurus Administrasi Kependudukan
Terhadap keluhan saudara kami sangat memahami , untuk itu kami klarifikasikan hal hal sebagai berikut :
- Terhadap stok keping KTP di salatiga memang mengalami keterbatasan dan belum mendapatkan droping dari pusat, karena kewenangan pengadaan keping KTP el berada di Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan permasalahan ini juga dialami di Kabupaten/Kota yang lain
- sesuai surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil no. 471/615.13/6153/Dukcapil tanggal 26 Agustus 2019, pada point 2 karena ketersediaan blangko KTP el yang sangat terbatas, maka diprioritasan untuk hal hal yang mendesak dan perekaman baru. Pencetakan untuk pengganti KTP el yang rusak, hilang, penggantian elemen data agar diterbitkan Surat Keterangan pengganti Tanda Identitas (suket)
- mengenai masa berlaku suket tersebut memang tertulis 6 bulan, karena format suket sudah baku sesuai dengan lampiran Surat Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 september 2016 tentang Format Surat Keterangan Pengganti KTP el.
- Mengenai fungsi suket tersebut sama dengan KTP el
- Apabila Disdukcapil Kota Salatiga sudah mendapatkan drooping keping KTP el silahkan tukarkan suket tersebut dengan KTP el tanpa menunggu 6 bulan dan akan kami informasikan melalui web disdukcapil http://disdukcapil.salatiga.go.id/
Demikian hal hal yang perlu kami sampaikan, selanjutnya apabila kiranya masih ada hal hal yang perlu penjelasan lagi atau informasi,”monggo” silahkan hubungi dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Salatiga, dengan senang hati kami akan melayani