Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52012065
KOTA SALATIGA, 22 Jan 2025
Selamat pagi, tujuan saya mengirim pesan ini adalah menyampaikan keluh kesah saya, saya tinggal dikota kecil Salatiga, ibu saya seorang pedagang kaki 5 dan seorang single parent dengan 3 anak , sehari2 penghasilan ibu saya hanya dari berdagang di daerah Margosari salatiga, namun belakangan ini ibu saya sering berkeluh kesah karena di Salatiga akan diberlakukan iuran untuk pedagang berkisar 15.000 - 35.000 / 12 jam berjualan, yang membuat ibu saya bahkan pedagang kecil disana merasa resah bukan karena akan diberlakukannya iuran namun besaran iuran yang dibebankan kepada pedagang2, saya menjadi saksi bagaimana kondisi pedagang2 kecil, karena ibu saya pun merasakan susahnya berjualan di jalanan, tidak jarang ibu saya hanya membawa uang 50.000 / hari, dan harus menafkahi 3 orang anak , dan 2 orang di antaranya sedang berkuliah, saat diadakan pertemuan pun dari dinas sosial tidak bisa menjawab kenapa iuran sebesar itu, dan malah menyampaikan kepada para pedagang "ya kalau tidak mau membayar iuran silahkan tidak usah berjualan" , tolong pak kami orang kecil, 15.000-35.000/12 jam menurut kami begitu besar, kalau alasan dari dinas sosial hanya ingin mengurangi pedagang2 yang berdagang di trotoar kenapa caranya seperti ini?, bahkan ibu saya berjualan di tempat yang memang sudah disediakan oleh pemerintah kota, bahkan untuk listrik dan airpun ibu saya masih harus memasang nya sendiri. tolong pak, tolong bantu kami sampaikan aspirasi kami ke yang bersangkutan, karena suara kami tidak didengar.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 22 Januari 2025 - 09:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 Januari 2025 - 14:33 WIB
Kota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan laporan aduan kami, selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait.
Progress
Jumat, 24 Januari 2025 - 09:26 WIB
Kota Salatiga
Penarikan retribusi PKL adalah kebijakan Daerah Kota Salatiga, yang besarannya sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024.
Penetapan lokasi PKL dengan Keputusan Walikota mengacu pada amanat Perda No 4 tahun 2015 tentang PKL.
PKL yang berminat menempati lokasi yang telah ditetapkan berkewajiban untuk membayar retribusi sebagaimana pada Edaran Walikota yang sudah disampaikan kepada para PKL eksis di masing² lokasi.(Pra Sosialisasi: bulan Agustus-Oktober 2024 kepada perwakilan PKL di lokasi sesuai SK Walikota ; Sosialisasi menyeluruh kepada para PKL eksis di lokasi SK Walikota: bulan Nopember 2024).Sehingga penerapan penarikan retribusi adalah kepada para PKL yang berminat menggunakan layanan tersebut.
Toleransi yang diberikan kepada PKL jenis kantong/shelter dengan tarif sebesar 15 ribu, adalah dengan luasan 8m², sehingga dapat digunakan oleh beberapa PKL.
Selesai
Selasa, 04 Februari 2025 - 09:30 WIB
Kota Salatiga
Demikian jawaban atas aduan yang disampaikan, semoga dapat membantu. Jika masih membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA (Matur Mas Wali) +62 895-1533-0430 Kanal resmi aduan Pemerintah Kota Salatiga. Terima kasih