Rincian Aduan : LGWP51982221

Selesai Public

KABUPATEN BREBES, 12 Oct 2018

Di Desa saya Desa Limbangan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes telah dilaksanakan pemilihan BPD, yang dimana peserta pemilihan / calon / undangan pada saat itu yang menentukan adalah pihak pemerintah Desa / Panitia yang sudah dibentuk... pada saat rapat/pelaksanaan pemilihan pun ditanya mereka berdalih dengan cara pemilihan secara aklamasi... pelaksanaan pemilihanpun terkesan mendadak/mendesak, sekarang undangan disebar dan esok siangnya pemilihan.. tidak ada sosialisasi yang merata dari panitia ataupun pihak pemerintah desa.. sehingga banyak masyarakat tidak tahu.. hal ini menurut saya sudah bertentangan dengan aturan yang ada... yang tertuang dalam permendagri No. 110 Tahun 2016... yang seyogyanya harus dilakukan secara demokratis melalui pilihan langsung ataupun musyawarah perwakilan,,.. di dalam permendagri pun tidak disebutkan bahwa pemerintah desa berhak menentukan peserta / calon / undangan rapat pemilihan BPD tersebut.. mohon seyogyanya beri kami pencerahan apakah ini sudah sesuai prosedur atau tidak karena menurut saya pribadi ini sudah jauh dengan yang disebut demokrasi cara seperti itu malah akan memperlebar pintu kemungkinan NEPOTISME, karena hanya orang2 tertentu yang diundang / diberitahu.. kalau ada aturan yang bisa membenarkan teknik pemilihan seperti itu tolong beritahu kami, ajari kami... supaya kami lebih tahu dan bisa berguna bagi bangsa ini..

0 Orang Menandai Aduan Ini