Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51926632

Rincian Aduan

LGWP51926632

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
27 Jun 2019
0 ditandai
Masukan Mungkin Untuk memperlancar pembayaran pajak Kendaran bermotor tidak harus mengunakan KTP asli sebagai syarat,kita melakukan pembayaran untuk kepentingan kita sendiri sebagai warga negara , kita mungkin saat ini hnya bisa membeli motor/bekas bekas yang STNKnya ats nama orang lain dan mau tertib sebagai warga negara mebayar pajak, ketika membayar Pajak Kendaraan bermotor harus menyertai KTP ASLI pemilik kendaraan tersebut, jika jarak antara kami dengan pemilik motor jauh akankan kita meminta KTP ASlinya apa mau orang tersebut meminjamkan KTP ASLi Belum tentu ada yng mau, sebagai kahus kita foto KTP tersebut untuk bukti pengganti KTP asli, tetap saja tidak boleh, kasihan kami yang mau tertip pajak malah ada kendala seperti itu, mungkin saja ada orang yang mengghiraukan hal tersebut dan tidak membayar pajak.

Disposisi

Kamis, 27 Juni 2019 - 13:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Selasa, 23 Juli 2019 - 08:39 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

apabila ganti kepemilikan diwajibkan balik nama sesuai UU no. 22 Tahun 2009

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH