Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51926632
KABUPATEN DEMAK, 27 Jun 2019
Masukan Mungkin Untuk memperlancar pembayaran pajak Kendaran bermotor tidak harus mengunakan KTP asli sebagai syarat,kita melakukan pembayaran untuk kepentingan kita sendiri sebagai warga negara , kita mungkin saat ini hnya bisa membeli motor/bekas bekas yang STNKnya ats nama orang lain dan mau tertib sebagai warga negara mebayar pajak, ketika membayar Pajak Kendaraan bermotor harus menyertai KTP ASLI pemilik kendaraan tersebut, jika jarak antara kami dengan pemilik motor jauh akankan kita meminta KTP ASlinya apa mau orang tersebut meminjamkan KTP ASLi Belum tentu ada yng mau, sebagai kahus kita foto KTP tersebut untuk bukti pengganti KTP asli, tetap saja tidak boleh, kasihan kami yang mau tertip pajak malah ada kendala seperti itu, mungkin saja ada orang yang mengghiraukan hal tersebut dan tidak membayar pajak.
Disposisi
Kamis, 27 Juni 2019 - 13:58 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Selasa, 23 Juli 2019 - 08:39 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH