Rincian Aduan : LGWP51815109

Disposisi Public

KABUPATEN TEGAL, 16 Jun 2025

Kami, warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, menyampaikan pernyataan tegas kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa kami. Berdasarkan fakta yang ada, sebagian besar warga dipungut biaya di atas ketentuan maksimal Rp150.000,00 sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri. Banyak warga yang dipungut Rp400.000,00 hingga Rp600.000,00 per sertifikat dengan dugaan jumlah sertiikat mencapai 1.000 dan kerugian ditaksir sampai ratusan juta rupiah; Sehubungan dengan rencana pengembalian uang oleh pihak kelurahan, kami menolak dengan tegas segala bentuk permintaan warga untuk menandatangani surat pernyataan "pengikhlasan". Kami menilai bahwa pertanyaan secara langsung dengan perangkat desa menanyakan atau permintaan tanda tangan pengikhlasan saat pengambilan uang adalah bentuk intimidasi secara langsung oleh perangkat desa. Ini merupakan tindakan yang tidak patut dan melanggar etika serta hukum administrasi. Uang yang dipungut secara tidak sah tersebut seharusnya langsung dikembalikan kepada warga tanpa syarat apapun, tanpa harus ditanya apakah warga ikhlas atau tidak. Kami tegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengikhlasan atas pungutan liar, dan semua uang yang dipungut di luar ketentuan wajib dikembalikan secara penuh tanpa syarat dan tanpa kecuali. Hukum tidak mengenal istilah "ikhlas atau tidak ikhlas" dalam perkara pidana. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun pelaku telah mengembalikan kerugian negara, hal tersebut tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku. Kami menuntut agar semua uang hasil pungutan liar dikembalikan kepada seluruh warga secara penuh dan adil, tanpa intimidasi atau tekanan, dan tanpa permintaan tanda tangan atau pengakuan ikhlas. Jika tidak dilaksanakan, maka proses hukum wajib dilanjutkan hingga ke jalur pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Orang Menandai Aduan Ini