Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51727306
KABUPATEN KUDUS, 11 Sep 2019
Pembangunan sarana panjat tebing di kawasan sport center Wergu Wetan Kudus tidak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan standar keselamatan panjat tebing. Dari segi bentuk relief ada yang berbentuk vertikal sehingga berbahaya kalau pemanjat terjatuh bisa terbentur dinding maupun point' pijakan. Dinding fiber sangat tipis dan pemasangannya asal-asalan, antar sambungan dinding banyak yang goyang. Lubang untuk pemasangan pijakan tidak sesuai aturan panjat tebing. Jarak dinding terbawah dengan lantai dasar sangat tinggi sehingga sulit untuk memulai pemanjatan. Mohon Pak Gubernur untuk dapat merenovasi sarana panjat tebing di sport center Kudus untuk kemajuan panjat tebing di Kabupaten Kudus. Sayang sekali kalau dana miliaran yang telah dikeluarkan untuk membuat sarana panjat tebing, tapi malah mangkrak karena tidak bisa digunakan. Terima kasih Pak Gubernur
Disposisi
Jumat, 13 September 2019 - 18:53 WIB
Verifikasi
Jumat, 10 Januari 2020 - 09:16 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Selesai
Senin, 11 Januari 2021 - 14:00 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA