Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51690534
KABUPATEN PATI, 24 Nov 2015
Kepada Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo ... siapa tau jawa tengah bisa seperti DKI Jakarta.. dikarenakan tahun ini ada moratorium CPNS dan ternyata pada kenyataannya banyak PNS yg pensiun dan Jawa Tengah kekurangan tenaga PNS. daripada membuka CPNS Reguler lebih baik HONORER DI Pemprov jateng dilakukan Tes CPNS dikarenakan sudah mengabdi dan mengetahui pekerjaan Pemerintahan sebagaimana yang diperintahkan. (saya sudah Menjadi Tenaga Harian Lepas sejak 2008 di Provinsi Jawa Tengah.. Berikut saya lampirkan berita terkait AHOK ANGKAT HONORER yang disadur dari http://news.liputan6.com/read/2362686/ahok-angkat-3257-pegawai-honorer-jadi-cpns-dki (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melantik 3.257 pegawai honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka akan disebar ke 38 SKPD dan menempati 31 jabatan tenaga honorer kategori II. Dalam sambutannya, Ahok mengatakan sistem kepegawaian seperti ini sudah disiapkan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tenaga honorer dapat naik kelas. Dengan begitu kesejahteraan pegawai pun meningkat. "UU ASN juga sebenarnya tidak baik untuk orang malas. Karena harus kita akui banyak di antara bapak-ibu yang ada di sini masuk sebagai honorer tidak melalui tes. Sama seperti guru bantu, hanya ingin membantu diajak masuk kerja, nah ini diputuskan. Saya bicara ini saya ingin bapak-ibu ingat siapa bapak-ibu. Berjuang setengah mati," tutur Ahok di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Rabu (11/11/2015). Mantan Bupati Belitung Timur itu tahu betul ada oknum PNS yang bermain dengan memperalat honorer untuk jual-beli rusun dan kejahatan lainnya. Honorer juga kerap ditekan dengan ancaman didepak. "Saya harap bapak-ibu masuk ke era ini, bapak-ibu masih CPNS. Jangankan CPNS, PNS yang masih nilep duit, minta uang, masih kelakuannya sama pasti saya minta diberhentikan. Kita pecat katanya kurang baik, agak kasar. Bangsa kita ini bangsa yang paling pintar, naik harga disesuaikan," kata Ahok. "Saya juga belajar pintar, enggak pecat lagi, diberhentikan sebagai PNS. Sama toh, tapi kedengarannya halus gitu ya. Terus tanpa hormat. Kalau pecat itu kesannya kurang halus ya sudah berhentikan saja," kata dia. Ahok ingin setelah mendapat SK pengangkatan, para CPNS ini kembali ke SKPD masing-masing dengan semangat bekerja lebih tinggi. "Harus berani melaporkan kepada kami kalau atasannya masih bermain. Mumpung saya masih jadi gubernur, tidak mungkin atasan bapak-ibu berani pecat," ujar Ahok.)
Disposisi
Rabu, 25 November 2015 - 06:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 November 2015 - 10:02 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Selasa, 01 Desember 2015 - 16:10 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- bekerja pada instansi pemerintah;
- dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.