Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51642945
Rincian Aduan
LGWP51642945
Selesai
Public
Lampiran
Mau memberitahukan jika sekolah SMP NEGERI 01 BOJONG PEKALONGAN meminta sumbangan untuk pembangunan sekolahan tersebut satu siswa dimintai iuran
Topik
Disposisi
Jumat, 30 September 2022 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2022 - 13:15 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Senin, 03 Oktober 2022 - 15:46 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Kamis, 06 Oktober 2022 - 09:16 WIBKabupaten Pekalongan
Berdasarkan hasil verifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kepala SMP Negeri 1 Bojong menerangkan bahwa :
Komite sekolah Telah mengundang orang tua siswa pada kamis tanggal 29 september 2022, dan menyampaikan RAB sebagai bentuk tranparansi kepada wali siswa sesuai kebutuhan
• Wali murid tidak ada kewajiban untuk menyumbang dengan besaran yang sama
• Wali murid menyumbang berdasarkan kemampuan masing masing
• Wali Siswa yatim piatu dibebaskan dari sumbangan apapun
• Wali murid yang anaknya menempuh pendidikan di SMP N 1 Bojong Jebih dari satu diperbolehkan menyumbang untuk satu anak saja
Demikian klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bojong kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.
Aduan selesai dan ditutup