Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51642945

Rincian Aduan

LGWP51642945

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
29 Sep 2022
0 ditandai
Mau memberitahukan jika sekolah SMP NEGERI 01 BOJONG PEKALONGAN meminta sumbangan untuk pembangunan sekolahan tersebut satu siswa dimintai iuran

Disposisi

Jumat, 30 September 2022 - 09:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:15 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih

Progress

Senin, 03 Oktober 2022 - 15:46 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih

Selesai

Kamis, 06 Oktober 2022 - 09:16 WIB

Kabupaten Pekalongan

Berdasarkan hasil verifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kepala SMP Negeri 1 Bojong  menerangkan bahwa : Komite sekolah Telah mengundang orang tua siswa pada kamis tanggal 29 september 2022, dan menyampaikan RAB sebagai bentuk tranparansi kepada wali siswa sesuai kebutuhan • Wali murid tidak ada kewajiban untuk menyumbang dengan besaran yang sama • Wali murid menyumbang berdasarkan kemampuan masing masing • Wali Siswa yatim piatu dibebaskan dari sumbangan apapun • Wali murid yang anaknya menempuh pendidikan di SMP N 1 Bojong Jebih dari satu diperbolehkan menyumbang untuk satu anak  saja Demikian klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bojong kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Aduan selesai dan ditutup