Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51608990
Rincian Aduan
LGWP51608990
Selesai
Public
Saya sudah lapor terkait bagi-bagi anggaran banprov khususnya anggaran infrastruktur, sejak tanggal 24 juni 2022, dilaporan tersebut saya mengeluhkan banprov infrastruktur anggarannya dibagi2 dari partai pembawa aspirasi, dispermasdes, kecamatan, paguyuban kades.. mohon di pantau sampai dipelaksanaan lapangannya. Terimakasih
Topik
Disposisi
Senin, 18 Juli 2022 - 09:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Verifikasi
Senin, 18 Juli 2022 - 10:17 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Laporan Kami terima dan selanjutnya akan kami sampaikan kepada pihak pihak terkait. Terima kasih
Progress
Selasa, 26 Juli 2022 - 08:05 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Bantuan Provinsi (Banprov) yang terdiri dari Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupataen/Kota dan Bantuan Keuangan ke Pemerintah Desa, dimana alokasinya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Jawa Tengah.
Adapun mekanisme perencanaanya salah-satunya melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari desa/kelurahan , Kecamatan, Kabupaten/kota dan Provinsi. Upaya perencanaan ini, dimaksudkan untuk memastikan bahwa program /kegiatan Bantuan Provinsi merupakan prioritas kebutuhan dari daerah.
Berkenaan dengan pengelolaanya, telah diatur dengan Peraturan Gubernur tentang pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah. Hal ini guna menjamin pelaksanaan dan akuntabilitas pelaporan Bantuan Keuangan dimaksud.
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatianya kami sampaikan terima kasih.
Selesai
Rabu, 27 Juli 2022 - 10:45 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Laporan selesai. Terima kasih