Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51591115

Rincian Aduan

LGWP51591115

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
07 Jul 2026
0 ditandai



INSTRUKSI WALI KOTA SEMARANG


NOMOR: 100.3.4.1 / 10 / VII / 2026


TENTANG


PERCEPATAN MITIGASI KEBAKARAN BERBASIS MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI BOP RT DI KECAMATAN SEMARANG TENGAH


WALI KOTA SEMARANG,


MENIMBANG:


  1. Perlunya langkah preventif terukur guna meminimalisir risiko kebakaran di permukiman padat penduduk.
  2. Alokasi BOP RT sebesar Rp25.000.000,00 per RT tahun 2026 wajib dioptimalkan untuk keselamatan warga.
  3. Perlunya standardisasi prasarana proteksi kebakaran yang seragam pada 15 Kelurahan se-Kecamatan Semarang Tengah.

MENGINGAT:


  1. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah terakhir lewat UU No. 6/2023).
  2. Perda Kota Semarang No. 5/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
  3. Perwal Semarang No. 20/2026 tentang Pedoman BOP RT dan RW.
M E M U T U S K A N :


MEMERINTAHKAN: KEPADA CAMAT SEMARANG TENGAH KOTA SEMARANG


UNTUK:


KESATU:


Menginstruksikan tertulis kepada seluruh Lurah di 15 Kelurahan se-Kecamatan Semarang Tengah, yaitu:


  1. Kelurahan Pendrikan Lor;
  2. Kelurahan Pendrikan Kidul;
  3. Kelurahan Sekayu;
  4. Kelurahan Kembangsari;
  5. Kelurahan Miroto;
  6. Kelurahan Brumbungan;
  7. Kelurahan Jagalan;
  8. Kelurahan Kranggan;
  9. Kelurahan Gabahan;
  10. Kelurahan Kauman;
  11. Kelurahan Bangunharjo;
  12. Kelurahan Purwodinatan;
  13. Kelurahan Karangkidul;
  14. Kelurahan Pekunden;
  15. Kelurahan Pandansari.

Untuk mewajibkan seluruh Rukun Tetangga (RT) tanpa pengecualian, memasukkan Program Pengadaan APAR sebagai prioritas utama dalam RAP BOP RT TA 2026.


KEDUA:


Memastikan setiap RT mengalokasikan dana anggaran BOP RT untuk pengadaan minimal 2 (dua) unit APAR.


KETIGA:


Memastikan pengadaan APAR memenuhi standar teknis berikut:


  • Spesifikasi: Jenis Dry Chemical Powder kapasitas 4,5 kg – 6 kg, bersertifikat resmi/lulus uji Dinas Damkar Kota Semarang.
  • Penempatan: Di area publik yang strategis, mudah diakses warga, bebas hambatan, serta dilengkapi petunjuk dan kotak pelindung cuaca.
  • Mekanisme: Efisien, transparan, dan dilarang melakukan praktik mark-up.

KEEMPAT:


Mewajibkan mekanisme Rembug Warga sebelum penyerahan RAP. Keputusan pengadaan harus dituangkan dalam Berita Acara, Daftar Hadir, dan Foto Dokumentasi sebagai syarat mutlak verifikasi pencairan dana di tingkat Kelurahan.


KELIMA:


Mengarahkan para Lurah berkoordinasi dengan Dinas Damkar untuk menyelenggarakan Pelatihan & Simulasi Penggunaan APAR bagi perwakilan warga (minimal 5 orang per RT) segera setelah unit tersedia.


KEENAM:


Camat Semarang Tengah wajib memonitor berkala progres pengadaan di 15 kelurahan dan berwenang menangguhkan rekomendasi pencairan dana BOP RT bagi pengurus RT yang mengabaikan instruksi ini tanpa alasan kedaruratan yang logis.


KETUJUH:


Menyampaikan Laporan Komprehensif pelaksanaan instruksi ini (jumlah RT terealisasi, total unit terpasang, dan kendala) kepada Wali Kota Semarang melalui Sekda.


Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Ditetapkan di Semarang, 6 Juli 2026


WALI KOTA SEMARANG,


Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M.


Tembusan:


  1. Gubernur Jawa Tengah; 2. Wakil Wali Kota; 3. Ketua DPRD; 4. Inspektur; 5. Ka. BPKAD; 6. Ka. Dinas Damkar; 7. Ka. Bappeda; 8. Ka. DP3A; 9. Kabag Hukum Setda; 10. Para Lurah se-Kecamatan Semarang Tengah; 11. Seluruh Ketua RW se-Kecamatan Semarang Tengah; 12. Ketua RT se-Kecamatan Semarang Tengah; 13. Arsip JDIH.


Disposisi

Selasa, 07 Juli 2026 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 07 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN SEMARANG TENGAH

Progress

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:34 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas atensinya. Terkait dengan aspirasi pengadaan apar menggunakan BOP kami kembalikan ke pemangku kepentingan di masing-masing RT. Sebagai informasi bahwa pengadaan menggunakan BOP wajib disepakati oleh seluruh masyarakat dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di RT yang dimaksud. Selain itu, penggunaan BOP harus memperhatikan keseimbangan karena 25 juta digunakan dalam waktu 1 tahun sehingga belanja lainnya harus diperhatikan sesuai dengan prioritas dan ketentuan. Kami apresiasi atas masukan yang diberikan kepada kami. Demikian informasi dari kami, terima kasih.

Selesai

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:34 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas atensinya. Terkait dengan aspirasi pengadaan apar menggunakan BOP kami kembalikan ke pemangku kepentingan di masing-masing RT. Sebagai informasi bahwa pengadaan menggunakan BOP wajib disepakati oleh seluruh masyarakat dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di RT yang dimaksud. Selain itu, penggunaan BOP harus memperhatikan keseimbangan karena 25 juta digunakan dalam waktu 1 tahun sehingga belanja lainnya harus diperhatikan sesuai dengan prioritas dan ketentuan. Kami apresiasi atas masukan yang diberikan kepada kami. Demikian informasi dari kami, terima kasih.