Rincian Aduan
LGWP51384103
1. Hak cuti tahunan.
2. Upah tidak diberikan ketika tidak masuk kerja (potong gaji) di karenakan sakit, keluarga meninggal, menikah.
3. Tidak mendapatkan BPJS KETENAGAKERJAAN.
4. Belum di angkat karyawan tetap walau sudah bekerja selama kurang lebih 8 tahun.
5. Tidak mendapat uang kompensasi ketika perpanjang kontrak. Kepada Bapak Gubernur kami mohon atas hak pekerja kontrak PT PRIMATEXCO INDONESIA , SAMBONG, BATANG ,JAWA TENGAH supaya bisa terpenuhi. Sekian dan terima kasih Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh