Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51384103
KABUPATEN BATANG, 21 May 2025
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kami para pekerja kontrak di PT PRIMATEXCO INDONESIA bekerja selama kurang lebih 8 tahun tidak mendapatkan ;
1. Hak cuti tahunan.
2. Upah tidak diberikan ketika tidak masuk kerja (potong gaji) di karenakan sakit, keluarga meninggal, menikah.
3. Tidak mendapatkan BPJS KETENAGAKERJAAN.
4. Belum di angkat karyawan tetap walau sudah bekerja selama kurang lebih 8 tahun.
5. Tidak mendapat uang kompensasi ketika perpanjang kontrak.
Kepada Bapak Gubernur kami mohon atas hak pekerja kontrak PT PRIMATEXCO INDONESIA , SAMBONG, BATANG ,JAWA TENGAH supaya bisa terpenuhi.
Sekian dan terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 22 Mei 2025 - 06:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Mei 2025 - 10:55 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait