Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51384103
Rincian Aduan
LGWP51384103
1. Hak cuti tahunan.
2. Upah tidak diberikan ketika tidak masuk kerja (potong gaji) di karenakan sakit, keluarga meninggal, menikah.
3. Tidak mendapatkan BPJS KETENAGAKERJAAN.
4. Belum di angkat karyawan tetap walau sudah bekerja selama kurang lebih 8 tahun.
5. Tidak mendapat uang kompensasi ketika perpanjang kontrak. Kepada Bapak Gubernur kami mohon atas hak pekerja kontrak PT PRIMATEXCO INDONESIA , SAMBONG, BATANG ,JAWA TENGAH supaya bisa terpenuhi. Sekian dan terima kasih Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Disposisi
Kamis, 22 Mei 2025 - 06:55 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Mei 2025 - 10:55 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Sabtu, 05 Juli 2025 - 15:32 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat sore bapak / ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari satwasker wilayah pekalongan telah menindaklanjuti dengan akan diberikan nota riksa untuk memperbaiki perjanjian kerjanya. terimakasih
Selesai
Kamis, 10 Juli 2025 - 10:58 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Aduan Selesai