Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51384103

Rincian Aduan

LGWP51384103

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
21 May 2025
1 ditandai
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kami para pekerja kontrak di PT PRIMATEXCO INDONESIA bekerja selama kurang lebih 8 tahun tidak mendapatkan ;
1. Hak cuti tahunan.
2. Upah tidak diberikan ketika tidak masuk kerja (potong gaji) di karenakan sakit, keluarga meninggal, menikah.
3. Tidak mendapatkan BPJS KETENAGAKERJAAN.
4. Belum di angkat karyawan tetap walau sudah bekerja selama kurang lebih 8 tahun.
5. Tidak mendapat uang kompensasi ketika perpanjang kontrak. Kepada Bapak Gubernur kami mohon atas hak pekerja kontrak PT PRIMATEXCO INDONESIA , SAMBONG, BATANG ,JAWA TENGAH supaya bisa terpenuhi. Sekian dan terima kasih Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Disposisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 26 Mei 2025 - 10:55 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Sabtu, 05 Juli 2025 - 15:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat sore bapak / ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari satwasker wilayah pekalongan telah menindaklanjuti dengan akan diberikan nota riksa untuk memperbaiki perjanjian kerjanya. terimakasih

Selesai

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:58 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Aduan Selesai