Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51363696
KABUPATEN TEMANGGUNG, 05 Feb 2024
Saya Anas Marzuki dari Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Ingin mengadukan kenapa di peraturan bupati tentang peraturan penyaringan perangkat desa harus menyertakan ijazah asli, dan atau harus dilegalisir oleh pihak yang berwenang, bagaimana tindakan pemerintah provinsi atau kabupaten jika peraturan itu tidak ditaati oleh peserta penyaringan perangkat desa
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 06 Februari 2024 - 00:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Februari 2024 - 07:13 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait
Selesai
Jumat, 16 Februari 2024 - 08:49 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih telah menghubungi kami, Aduan, Informasi, Saran kritik silahkan WA ke 085878600900, caranya: kirim tulisan WAGE kirim ke 085878600900, tunggu perintah selanjutnya.