Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51320705

Rincian Aduan

LGWP51320705

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
09 Apr 2026
0 ditandai


➡️Saya ingin membuat SANGGAHAN atas jawaban aduan LGWP93162487 karena:

  • jawaban tidak nyambung dengan isi aduan,
  • jawaban merupakan template/copy dari aduan lain (LGWP97167148),
  • padahal isi, konteks, dan substansi aduan berbeda,
  • seluruh uraian dan bukti sudah jelas di isi pengaduan, namun tidak dicermati.


SANGGAHAN ATAS JAWABAN INSTANSI

Aduan : LGWP93162487

Ditujukan kepada : BKPP dan Inspektorat Kota Semarang

Sehubungan dengan jawaban Pemerintah Kota Semarang atas aduan LGWP93162487, bersama ini kami menyampaikan sanggahan sebagai berikut:

Bahwa jawaban yang diberikan instansi tidak sesuai dengan konteks, substansi, maupun isi aduan yang disampaikan, sehingga dinilai tidak menjawab pokok permasalahan laporan.

Jawaban yang diberikan malah menggunakan tindaklannut aduan lain,malah menyampaikan penerbitan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penerbitan Penggunaan TNKB Kendaraan Dinas, yang sama sekali tidak berkaitan langsung dengan substansi aduan yang kami sampaikan.

Kami menilai jawaban tersebut merupakan jawaban template (copy/paste) dari tindak lanjut jawaban pada aduan lain yaitu: aduan

LGWP97167148

Padahal secara nyata:

  • isi aduan berbeda,
  • konteks permasalahan berbeda,
  • substansi laporan berbeda,
  • serta objek pengaduan berbeda.

Jawaban pada aduan LGWP97167148 memang relevan terhadap aduan tersebut, namun tidak relevan dan tidak nyambung apabila digunakan untuk menjawab aduan LGWP93162487.

Hal ini menunjukkan bahwa instansi tidak mencermati isi aduan secara utuh, termasuk uraian kronologi, argumentasi, serta bukti yang telah disampaikan secara lengkap dalam isi pengaduan sebelum-nya.

Perlu ditegaskan bahwa:

  • seluruh penjelasan materi aduan telah diuraikan secara rinci,
  • bukti pendukung telah dilampirkan,
  • serta pokok permintaan tindak lanjut telah dijelaskan secara jelas dalam isi pengaduan.

Namun jawaban yang diberikan justru berasal dari aduan lain-nya yang bersifat umum dan tidak menyentuh substansi laporan, sehingga menimbulkan kesan bahwa jawaban diberikan secara administratif semata tanpa pemeriksaan materi aduan.

Oleh karena itu, kami memohon kepada:

BKPP Kota Semarang dan Inspektorat Kota Semarang

agar:

  1. Melakukan penelaahan ulang secara menyeluruh terhadap isi aduan LGWP93162487.
  2. Mencermati kembali isi pengaduan yang telah memuat seluruh uraian dan bukti laporan.
  3. Memberikan jawaban yang spesifik, relevan, dan sesuai dengan substansi aduan, bukan jawaban template dari aduan lain.
  4. Menyampaikan tindak lanjut yang konkret sesuai materi pengaduan yang sebenarnya.

Kami berharap mekanisme pengaduan publik tidak dijawab secara seragam tanpa memperhatikan perbedaan substansi laporan, karena hal tersebut dapat mengurangi kualitas pelayanan pengaduan masyarakat serta akuntabilitas penanganan laporan.

Demikian sanggahan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

Pelapor / Masyarakat Kota Semarang


Disposisi

Jumat, 10 April 2026 - 05:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 10 April 2026 - 07:34 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas aduan dan laporannya, segera kami teruskan kebidang yang menangani

Progress

Senin, 13 April 2026 - 10:10 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti