Rincian Aduan : LGWP51196154

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 18 Aug 2021

Selamat siang, Menanyakan untuk balik nama sertifikat tanah SHM (warisan) kira2 berapa pak? sy ada tanah SHM masih atas nama Mbah Buyut (Orang Tua Nenek) mau di balik nama, konsultasi ke desa kok biayanya sampai 11jt. mohon arahannya pak. terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:48 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT  

Progress

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:49 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT  

Selesai

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Ade Joko Purnomo
 
Kepada Yth.Bpk Ade Joko Purnomo
Kami sampaikan bahwa proses Balik Nama karena pemarisan berkas yang harus disiapkan, berikut : 
1. Blangko permohonon (bisa mengambil di loket BPN) 
2. Surat Keterangan Kematian Mbah Buyut dari Desa
3. Surat Keterangan Warisan Dari Mbah Buyut ke anak-anak nya (ditandatangani semua Ahli Waris) 
yang diketahui Desa dan Kecamatan
4. Foto copy KTP dan KK semua Ahli waris yang dilegalisir 
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
 
Adapun biaya yang dibayarkan ke Kas Negara melalui BPN
1. Permohonan Zona Nilai Tanah untuk menentukan Nilai Tanahnya sebesar  Rp. 50.000
2. Cek Sertipikat/ SKPT  RP. 50.000
3. Biaya pendaftaran  Balik nama pewarisan (besarnya setelah diketahui nilai tanahnya brp  + Rp. 50.000)
4. Biaya BPHTB .. ke DPPKAD
    ( penentuan besarnya BPHTB yang menentukan Dinas DPPKAD) 
BPN hanya menerima bukti bayarnya saja.
 
Demikian gambaran biaya yang harus dibayarkan. Untuk lebih jelasnya dipersilahkan datang langsung ke Loket Pelayanan BPN Demak; Jl. Bayangkaran no 1 Demak.
 
Demikian terimakasih