Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51142003
Rincian Aduan
LGWP51142003
Selesai
Public
Bayar pajak tahunan melalui sakpole berhasil, e-pengesahan ditolak karena beda alamat.. mohon solusi selain mengurus pindah alamat/mutasi karena motor masih pemilik semula. Terima Kasih
Disposisi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:10 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan Kami Terima
Progress
Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:02 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami kordinasikan dengan Bidang terkait
Selesai
Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:08 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) bahwa kewenangan persyaratan pendaftaran di New Sakpole ada di Kepolisian selaku petugas Registrasi dan Idenntifikasi. Syarat tersebut sudah sesuai dengan regulasi Registrasi dan Idenntifikasi
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) bahwa kewenangan persyaratan pendaftaran di New Sakpole ada di Kepolisian selaku petugas Registrasi dan Idenntifikasi. Syarat tersebut sudah sesuai dengan regulasi Registrasi dan Idenntifikasi