Yth. Inspektur APIP / Inspektorat & Kepala Badan Kepegawaian (BKPP)
Cq. Admin Diskominfo (Pengelola Sistem Pengaduan)
HAL: LAPORAN PELANGGARAN BERAT ASN, PASAL BERLAPIS, PENYALAHGUNAAN BMN/BMD, DAN PEMALSUAN TNKB MOBIL DINAS H 1142 XA
Dengan hormat,
Melalui laporan resmi ini, disampaikan tuntutan penindakan radikal, tegas, dan tanpa ampun terhadap oknum ASN/penyelenggara negara yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang secara sadar pada Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) berupa mobil dinas nomor polisi H 1142 XA. Laporan ini diajukan berdasarkan fakta hukum nyata dan bukti otentik yang tidak dapat dibantah, sehingga bukan merupakan dugaan atau indikasi.
I. FAKTA HUKUM & PASAL BERLAPIS (MENS REA TERPENUHI)
- Unsur Niat Jahat (Mens Rea) Berencana & Berulang: Pelanggaran dilakukan secara sengaja dengan memesan, membuat, dan memasang pelat putih palsu pada mobil dinas secara berulang kali demi kepentingan pribadi.
- Delik Tindak Pidana Pemalsuan (Pasal 263 KUHP): Tindakan memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi negara berpelat merah menjadi pelat putih adalah tindak pidana pemalsuan dokumen/tanda sah yang diancam pidana penjara.
- Pelanggaran UU LLAJ (Pasal 280 UU No. 22/2009): Menggunakan TNKB yang tidak sah atau dipalsukan merupakan pelanggaran lalu lintas berat.
- Penyalahgunaan Aset & Extraordinary Crime Jabatan: Memanipulasi identitas aset negara yang dibiayai uang rakyat oleh seorang penyelenggara negara adalah pelanggaran integritas fatal (extraordinary crime dalam ranah jabatan).
II. TUNTUTAN TINDAKAN RADIKAL & SANKSI MUTLAK TANPA AMPUN
Kami meminta APIP/Inspektorat dan Badan Kepegawaian segera menjatuhkan sanksi berlapis secara kumulatif berupa:
- Hukuman Kode Etik & Disiplin ASN Tingkat Berat: Segera lakukan pemeriksaan langsung. Jatuhkan sanksi tegas berupa langsung copot dari jabatan, penurunan pangkat, mutasi demosi, serta pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara maksimal tanpa toleransi.
- Pencabutan & Penarikan Aset: Cabut hak penggunaan dan tarik paksa mobil dinas H 1142 XA secara permanen dari oknum tersebut.
- Standardisasi Aset: Pasang kembali pelat merah asli secara permanen (bukan sistem lepas-pasang) agar tidak bisa disalahgunakan lagi.
- Koordinasi Pidana & Tilang dengan Ditlantas Polda Jateng: Wajib berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng untuk melakukan penilangan formal, memaksa oknum membayar denda ke kas negara, serta menyita dan memusnahkan pelat putih palsu tersebut agar plat putih palsu tersebut tidak digunakan dan disalahgunakan kembali.
III. DAFTAR LAMPIRAN BUKTI (TOTAL 10 LAMPIRAN):
- Lampiran Utama Aduan ini (3 Lampiran):
- 1 (Satu) File Video Otentik (Menunjukkan bukti visual operasional mobil dinas menggunakan pelat putih palsu).
- 2 (Dua) Foto Utama (Menperlihatkan detail fisik kendaraan dan nomor polisi palsu yang terpasang).
- Lampiran pada Diskusi Laporgub ini (7 Lampiran):
- 3. 7 (Tujuh) Foto Pendukung (Bukti pelengkap yang diunggah dalam utas kolom diskusi aduan sistem Laporgub yang menunjukkan tindakan ini dilakukan secara berulang kali).
CATATAN UNTUK ADMIN DISKOMINFO:
Admin Diskominfo selaku pengelola sistem pengaduan wajib meneruskan laporan dengan total 10 lampiran bukti ini secara utuh langsung ke APIP/Inspektorat dan Badan Kepegawaian. Jangan memperlambat proses, fakta dan bukti sudah mutlak. Segera eksekusi dan jatuhi sanksi seberat-beratnya!
Semarang, 17 April 2026
Hormat Kami,
Rakyat Kota Semarang