Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51119523

Rincian Aduan

LGWP51119523

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
16 May 2025
0 ditandai
Kepada yang terhormat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan jajarannya. Setiap malam hingga menjelang pagi, trotoar di sepanjang Jalan Pemuda, Jepara, Jawa Tengah berubah menjadi lautan kursi dan meja. Bukan untuk pejalan kaki, bukan pula sebagai tempat istirahat bagi warga yang melintas, tetapi dipenuhi oleh pedagang kaki lima yang berjualan tanpa aturan. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki kini tak lagi bisa digunakan sebagaimana mestinya. Orang-orang terpaksa berjalan di badan jalan, di antara lalu lalang kendaraan, yang jelas membahayakan keselamatan mereka. Belum lagi, semakin banyaknya pedagang juga memicu parkir liar yang memperparah kemacetan di sekitar area tersebut. Bagi kami yang rumahnya berbatasan langsung dengan trotoar, situasinya lebih parah. Akses keluar-masuk rumah menjadi terganggu, privasi kami hilang, dan ketenangan malam yang seharusnya bisa dinikmati berubah menjadi kebisingan yang tak kunjung reda. Selain itu, aktivitas berjualan setiap malam membuat trotoar semakin kotor dan tidak terawat. Fenomena ini bukan terjadi sesekali, melainkan hampir setiap malam. Ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga keamanan dan kenyamanan bersama. Apakah kita akan terus membiarkan trotoar kehilangan fungsinya? Apakah tidak ada langkah konkret untuk menertibkan kondisi ini? Kami berharap Pemerintah Kabupaten Jepara segera mengambil tindakan nyata untuk mengembalikan trotoar kepada fungsi aslinya. Trotoar bukan tempat berjualan, bukan pula tempat nongkrong hingga pagi. Ini adalah hak pejalan kaki dan warga sekitar yang harus dikembalikan sebelum situasi semakin tidak terkendali.

Disposisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:48 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya

aduan kami teruskan ke dinas terkait

Progress

Senin, 19 Mei 2025 - 10:55 WIB

Kabupaten Jepara

Terkait aduan ini kami sampaiakan hal-hal sebagai berikut : 

Bahwa sesuai dengan kebijakan Bupati,pedagang diperbolehkan berjualan di jl. Pemuda, Jl. Kartini dan alun-alun Jepara, dengan ketentuan masih ada akses bagi pejalan kaki di trotoar  dan sepeda motor dilarang parkir di atas trotoar. secara rutin Pemkab Jepara mengadakan pebertiban langsung di lokasi.

Selesai

Senin, 19 Mei 2025 - 10:55 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih