Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51119523
Rincian Aduan
LGWP51119523
Lampiran
Disposisi
Jumat, 16 Mei 2025 - 15:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Mei 2025 - 10:48 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Senin, 19 Mei 2025 - 10:55 WIBKabupaten Jepara
Terkait aduan ini kami sampaiakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan kebijakan Bupati,pedagang diperbolehkan berjualan di jl. Pemuda, Jl. Kartini dan alun-alun Jepara, dengan ketentuan masih ada akses bagi pejalan kaki di trotoar dan sepeda motor dilarang parkir di atas trotoar. secara rutin Pemkab Jepara mengadakan pebertiban langsung di lokasi.
Selesai
Senin, 19 Mei 2025 - 10:55 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih