Rincian Aduan : LGWP51087071

Verifikasi Public

KABUPATEN KENDAL, 04 Aug 2023

Assalamualaikum Bapak gubernur Jawa tengah Bapak Ganjar Pranowo Kami warga desa Krajan Tengah,kelurahan meteseh kecamatan boja kabupaten Kendal RT 009 / RW 002 Kami selaku warga desa Krajan Tengah kelurahan desa meteseh dengan ini menyapaikan kepada Bapak gubenur bahwa kami warga setempat dari 57 kartu keluarga ingin mensertifikat kan tanah yang berletak di kabupaten Kendal, kecamatan boja desa Krajan Tengah kelurahan meteseh RT 009 / RW 002 dengan dasar (Tanah yang dikuasai Negara bisa dimohonkan hak milik. Ketentuan dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan) kami sudah menempati tanah tersebut selama 32 tahun Berdasarkan keterangan pemerintah desa meteseh tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 a.tercatat dalam Persil desa nomer 111 B. Tidak tercatat dalam buku c desa C. Masuk dalam peta blok desa nomer 027 D.tidak tercatat dalam buku aset desa meteseh Dalam point' B dan D kami selaku warga masyarakat ingin berniat mohon bantuan bapak gubernur menfasilitasi kepada kepala desa yang dengan ini kepala desa kami tidak mau memberikan keterangan agar kami bisa mensertifikat tanah yang di maksud Tahun 2013 kami di mintak dari perangkat desa bayar pajak setiap warga 10 ribu yang dimana ini pungli Warga kami juga ada yang punya SPPT tapi tidak bisa di sertifikat kan Kepala desa menyatakan kepada kami -Kecemburuan sosial dengan dusun Laen -akan dik kerjakan sendiri oleh desa dan mau di sertifikat kan untuk menjadi aset desa Kami warga desa Krajan kabupaten Kendal kelurahan meteseh mohon sangat dengan Bapak gubenur agar bisa memfasilitasi kami warga dengan kepala BPN selaku otoritas wilayah yang bisa memberikan kami informasi Terimakasih sebelumnya Bapak gubernur Hormat kami warga kelurahan meteseh desa Krajan Tengah kabupaten Kendal RT 009 / RW 002

0 Orang Menandai Aduan Ini