Senin, 30 Maret 2020 - 10:46 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Rapid test hanya dilakukan di Rumah Sakit Rujukan Kota Semarang. Adapun apabila ada kedatangan TKI (Pelaut/ABK) dari luar negeri dan transit di Jakarta (first port), maka pemeriksaan akan dilakukan di Jakarta. Sedangkan jika TKI yang sudah transit di Jakarta dan melakukan penerbangan kembali ke kota tujuan selanjutnya, dalam hal ini contohnya Semarang (second port), maka TKI tersebut sudah termasuk pada golongan penumpang domestik pada umumnya.
(Adapun sebagai informasi sementara, tidak ada TKI (Pelaut/ABK) yang landing ke Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang)
Penumpang domestik yang landing di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang akan dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal scanner dan diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card). Selain itu, di Bandara Jenderal Ahmad Yani juga telah menerapkan social distancing dan penyemprotan disinfektan yang dilakukan secara rutin (3x seminggu).
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Jenderal Ahmad Yani.