Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51081911

Rincian Aduan

LGWP51081911

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
28 Mar 2020
0 ditandai
pak gub, sy mo. memastikan apakah ada rapid test utk tki pelaut yg tiba di bandara ahmadyani smg bgmn tahapan yg berlaku di jateng krn kebanyakan crew tujuan pulau jawa dan yg lainnya (selain bali) akan transit di Jakarta terlebih dl sebelum lanjut ke domestik flight thank you

Disposisi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Selesai

Senin, 30 Maret 2020 - 10:46 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

 
Rapid test hanya dilakukan di Rumah Sakit Rujukan Kota Semarang. Adapun apabila ada kedatangan TKI (Pelaut/ABK) dari luar negeri dan transit di Jakarta (first port), maka pemeriksaan akan dilakukan di Jakarta. Sedangkan jika TKI yang sudah transit di Jakarta dan melakukan penerbangan kembali ke kota tujuan selanjutnya, dalam hal ini contohnya Semarang (second port), maka TKI tersebut sudah termasuk pada golongan penumpang domestik pada umumnya. 
 
(Adapun sebagai informasi sementara, tidak ada TKI (Pelaut/ABK) yang landing ke Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang)
 
Penumpang domestik yang landing di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang akan dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal scanner dan diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card). Selain itu, di Bandara Jenderal Ahmad Yani juga telah menerapkan social distancing dan penyemprotan disinfektan yang dilakukan secara rutin (3x seminggu). 
 
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Jenderal Ahmad Yani.

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

DINAS PERHUBUNGAN