Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51051652
Rincian Aduan
LGWP51051652
Selesai
Public
Mau tanya mengenai peraturan larangan parkir di jl anggrek raya tepatnya samping ypac apakah masih berlaku? Kalau peraturan larangan parkir itu masih berlaku kenapa kok disitu dijadikan lahan atau tempat parkir untuk roda 2 dibiarkan saja oleh pihak dishub ataupun dari pihak pemerintah kota semarang. Padahal disitu peraturan tertulis jelas dan besar di baliho
Topik
Disposisi
Minggu, 12 Maret 2023 - 02:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Minggu, 12 Maret 2023 - 07:34 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Rabu, 15 Maret 2023 - 10:29 WIBKota Semarang
Terima kasih atas informasinya, kami tindaklanjuti dengan penertiban parkir di Jl Anggrek samping YPAC. Untuk jukir kami berikan teguran dan kami arahkan ke kantor.
Selesai
Rabu, 15 Maret 2023 - 10:30 WIBKota Semarang
Terima kasih atas informasinya, kami tindaklanjuti dengan penertiban parkir di Jl Anggrek samping YPAC. Untuk jukir kami berikan teguran dan kami arahkan ke kantor.