Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50987881
Rincian Aduan
LGWP50987881
Selesai
Public
assalamualaikum,
KTP saya sudah 2 tahun tidak jadi" pak, lagi lagi dapatnya surat sementara, klo pakai mengutus orang dan pakai uang langsung jadi, haduuuh, kecamatan Karangawen, sekalian pak, kantor pelayanan nya juga tidak nyaman pegawainya merokok diruangan mohon diperhatikan dan ditindak, terimakasih.
Disposisi
Senin, 24 Februari 2020 - 09:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 24 Februari 2020 - 17:58 WIBKabupaten Demak
Kepada yth. Sdr. Danu
Pelayanan di Dindukcapil Demak, sesuai standar Operasional Pelayanan. Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Terkecuali apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Perlu diketahui kelangkaan blangko KTP-el mulai tanggal 18 Juni 2019, jadi informasi anda sampai dua tahun tidak benar. Saudara supaya datang sendiri mungkin data anda bermasalah, dan biar tahu bahwa pelayanan di Dindukcapil adalah gratis.
Progress
Senin, 24 Februari 2020 - 18:01 WIBKabupaten Demak
Kepada yth. Sdr. Danu
Pelayanan di Dindukcapil Demak, sesuai standar Operasional Pelayanan. Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Terkecuali apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Perlu diketahui kelangkaan blangko KTP-el mulai tanggal 18 Juni 2019, jadi informasi anda sampai dua tahun tidak benar. Saudara supaya datang sendiri mungkin data anda bermasalah, dan biar tahu bahwa pelayanan di Dindukcapil adalah gratis.
Selesai
Senin, 24 Februari 2020 - 18:01 WIBKabupaten Demak
Kepada yth. Sdr. Danu
Pelayanan di Dindukcapil Demak, sesuai standar Operasional Pelayanan. Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Terkecuali apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Perlu diketahui kelangkaan blangko KTP-el mulai tanggal 18 Juni 2019, jadi informasi anda sampai dua tahun tidak benar. Saudara supaya datang sendiri mungkin data anda bermasalah, dan biar tahu bahwa pelayanan di Dindukcapil adalah gratis.