Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 09 Maret 2024 - 06:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Maret 2024 - 08:12 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Rabu, 20 Maret 2024 - 08:49 WIB
Kabupaten Purworejo
Terima kasih atas pertanyaannya mohon kesediaannya untuk menunggu.
Selesai
Rabu, 20 Maret 2024 - 08:50 WIB
Kabupaten Purworejo
1.Terima kasih atas informasi yang disampaikan Kepada Kami.
2.Agar mengajukan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan proposal individu ditujukan kepada Bupati Purworejo yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat Wilayah setempat dan dibubuhi setempel. 3.Persyaratan secara umum antara lain :
- Yang bersangkutan harus masuk dalam DTKS.
- Mampu berswadaya.
- Tanah dan Rumah milik sendiri dan dikuasai.
– Belum pernah mendapat bantuan peningkatan kualitas rumah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
4. Bila ada pertanyaan lebih lanjut dapat berkunjung ke kantor Dinperkimtan Bidang Kawasan Permukiman Jalan Pahlawan No.2 Purworejo pada Hari Senin s/d Jum’at pada jam kerja.
Demikan kami sampaikan terima kasih.