Rincian Aduan : LGWP50957862

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 15 Oct 2022

saya sudah bayar pajak kendaraan melalui sakpole. tapi di laman e-pengesahan, pengajuan saya ditolak karena data kepemilikan di KTP dengan STNK tidak sesuai. hal itu karena saya membantu memajakkan motor pakde saya (pemilik STNK) yang sudah meninggal. apakah saya bisa melakukan pengesahan disamsat terdekat dengan membawa STNK, KTP pakde (pemilik STNK) dan e-tbpkb? apakah akan ada biaya tambahan terkait penolakan e-pengesahan tsb? dan berapa maksimal jangka waktu pengurusan tsb? terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini