Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50957862
Rincian Aduan
LGWP50957862
Selesai
Public
saya sudah bayar pajak kendaraan melalui sakpole. tapi di laman e-pengesahan, pengajuan saya ditolak karena data kepemilikan di KTP dengan STNK tidak sesuai. hal itu karena saya membantu memajakkan motor pakde saya (pemilik STNK) yang sudah meninggal. apakah saya bisa melakukan pengesahan disamsat terdekat dengan membawa STNK, KTP pakde (pemilik STNK) dan e-tbpkb? apakah akan ada biaya tambahan terkait penolakan e-pengesahan tsb? dan berapa maksimal jangka waktu pengurusan tsb? terima kasih
Disposisi
Minggu, 16 Oktober 2022 - 00:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 12:54 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 07 November 2022 - 17:15 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
laporan kami koordinasikan
Selesai
Senin, 07 November 2022 - 17:16 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.