Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP50941662
KOTA PEKALONGAN, 24 Aug 2021
Assalamualaikum Wr. Wb. Saya dan Adik saya saat ini berdomisili di Bekasi, Jawa Barat. Orang tua kami tinggal di Kota Pekalongan. Ayah kami sudah meninggal Januari lalu karena COVID-19. Kami belum bisa pulang ke Pekalongan karena sesuai arahan dari Pemerintah terkait larangan mudik dan PPKM. Bulan ini mobil ayah saya jatuh tempo bayar pajak tahunan, Kami berniat bayar karena memang ini kewajiban. Kami sangat antusias dengan adanya aplikasi Sakpole yang sangat membantu di kondisi terbatasnya mobilitas. Namun, sangat disayangkan, waktu kami mendaftar dengan KTP kami, justru ditolak oleh verificator dengan alasan data kepemilikan KTP tidak sesuai dengan STNK, Bagaimana solusinya? KTP ayah kami juga sudah diminta disdukcapil dan diganti dengan Akta kematian? apakah boleh mendapatkan surat ijin dari Pemprov Jateng untuk kami datang ke Pekalongan untuk membayar pajak Mobil.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Agustus 2021 - 15:07 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:43 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:50 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Untuk Pajak 1 Tahunan Dapat menggunakan Aplikasi NEWSAKPOLE yang sudah ditambahkan Fitur E-Pengesahan. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi ke SAMSAT untuk melakukan pengesahan STNK cukup dengan Aplikasi NEWSAKPOLE.
Terimakasih