Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50849948
Rincian Aduan
LGWP50849948
Selesai
Public
Lampiran
Terkait aduan saya terlampir dengan nomor LGIG04320079, saya sudah mendapatkan update dari bapak Bupati Pati & DPKAD Pati terlampir jawabannya.
Dari Perangkat Desa Kletek yang saya konfirmasi kembali juga sudah ada update bahwa pengurusan SHM dari awal tahun 2022 ini sepenuhnya diserahkan ke BPN a/n Bu Titik terlampir, saya sudah mencoba menghubungi Bu Titik namun belum ada respon.
Disposisi
Kamis, 18 Mei 2023 - 10:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 19 Mei 2023 - 09:56 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Progress
Senin, 28 Agustus 2023 - 16:01 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati :
| Setelah kami lakukan konfirmasi ke Bu Titik, sertipikat sudah jadi. Telah dilakukan proses pewarisan yang sudah selesai diproses pada tanggal 16 Agustus 2022. Kemudian dilakukan proses pemecahan yang sudah selesai diproses pada tanggal 29 November 2022. Sertipikat telah diserahkan kepada perangkat desa yang telah diberi kuasa untuk mengurus sertipikat oleh pemohon. |
Selesai
Senin, 28 Agustus 2023 - 16:02 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati :
| Setelah kami lakukan konfirmasi ke Bu Titik, sertipikat sudah jadi. Telah dilakukan proses pewarisan yang sudah selesai diproses pada tanggal 16 Agustus 2022. Kemudian dilakukan proses pemecahan yang sudah selesai diproses pada tanggal 29 November 2022. Sertipikat telah diserahkan kepada perangkat desa yang telah diberi kuasa untuk mengurus sertipikat oleh pemohon. |