Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP50800531
KABUPATEN SUKOHARJO, 24 May 2022
Selama ini di daerah Bekonang Mojolaban dan Sebagian Polokarto Sudah terkenal dengan Industri Minuman Keras Beralkohol Populer dengan Nama "Ciu", Apakah keadaan tersebut dibolehkan menurut peraturan yang berlaku? Kalau ternyata Keadaan tersebut Ilegal, kenapa tidak segera dicarikan Solusi agar permasahan industri ciu ini segera berakhir dengan cara yang tentu Bapak Gubernur bisa bijaksana dalam mengambil Kebijakan. Karena itu juga demi masa depan generasi penerus kita agar terjauh dari minuman keras. Mohon Tanggapannya Njih....Terimakasih
Disposisi
Selasa, 24 Mei 2022 - 09:36 WIB
Verifikasi
Selasa, 24 Mei 2022 - 09:36 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Jumat, 27 Mei 2022 - 10:38 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah