Rincian Aduan : LGWP50800531

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 24 May 2022

Selama ini di daerah Bekonang Mojolaban dan Sebagian Polokarto Sudah terkenal dengan Industri Minuman Keras Beralkohol Populer dengan Nama "Ciu", Apakah keadaan tersebut dibolehkan menurut peraturan yang berlaku? Kalau ternyata Keadaan tersebut Ilegal, kenapa tidak segera dicarikan Solusi agar permasahan industri ciu ini segera berakhir dengan cara yang tentu Bapak Gubernur bisa bijaksana dalam mengambil Kebijakan. Karena itu juga demi masa depan generasi penerus kita agar terjauh dari minuman keras. Mohon Tanggapannya Njih....Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini