Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50800531

Rincian Aduan

LGWP50800531

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
24 May 2022
0 ditandai
Selama ini di daerah Bekonang Mojolaban dan Sebagian Polokarto Sudah terkenal dengan Industri Minuman Keras Beralkohol Populer dengan Nama "Ciu", Apakah keadaan tersebut dibolehkan menurut peraturan yang berlaku? Kalau ternyata Keadaan tersebut Ilegal, kenapa tidak segera dicarikan Solusi agar permasahan industri ciu ini segera berakhir dengan cara yang tentu Bapak Gubernur bisa bijaksana dalam mengambil Kebijakan. Karena itu juga demi masa depan generasi penerus kita agar terjauh dari minuman keras. Mohon Tanggapannya Njih....Terimakasih

Disposisi

Selasa, 24 Mei 2022 - 09:36 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 24 Mei 2022 - 09:36 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Fajar Ar Rum Septian. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:38 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Perijinan produksi ciu bukan kewenangan Polri