Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50800531
Rincian Aduan
LGWP50800531
Selesai
Public
Selama ini di daerah Bekonang Mojolaban dan Sebagian Polokarto Sudah terkenal dengan Industri Minuman Keras Beralkohol Populer dengan Nama "Ciu", Apakah keadaan tersebut dibolehkan menurut peraturan yang berlaku? Kalau ternyata Keadaan tersebut Ilegal, kenapa tidak segera dicarikan Solusi agar permasahan industri ciu ini segera berakhir dengan cara yang tentu Bapak Gubernur bisa bijaksana dalam mengambil Kebijakan. Karena itu juga demi masa depan generasi penerus kita agar terjauh dari minuman keras. Mohon Tanggapannya Njih....Terimakasih
Disposisi
Selasa, 24 Mei 2022 - 09:36 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 24 Mei 2022 - 09:36 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Fajar Ar Rum Septian. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Jumat, 27 Mei 2022 - 10:38 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Perijinan produksi ciu bukan kewenangan Polri