rambu dilarang parkir dan dilarang stop yang ada di kawasan Kota Lama banyak yang sudah pudar usang cat rambu nya dan banyak yang tertutup coretan stiker vandalisme,,mohon ganti rambu p dicoret dan s dicoret yang baru dilengkapi stiker dishub dan tiang rambu yg dicat kuning hitam
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50762799
Disposisi
Rabu, 25 Maret 2026 - 01:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 25 Maret 2026 - 01:21 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Rabu, 25 Maret 2026 - 08:56 WIBKota Semarang
terima kasih informasinya segera kami cek dan tindaklanjuti