Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50686256

Rincian Aduan

LGWP50686256

Selesai Public
KOTA SEMARANG
16 Mar 2026
0 ditandai

Jukir waroeng SS NGALIYAN JL PRPF HAMKA TIDAK PAKAI ROMPI RESMI,TIDAK MEMBAWA KTA JUKIR DAN TIDAK MENGASIH KARCIS RESMI

Disposisi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 16 Maret 2026 - 14:25 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:29 WIB

Kota Semarang

terima kasih informasinya segera kami cek dan tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:11 WIB

Kota Semarang

menindaklanjuti aduan tersebut petugas melakukan pengecekan dan memberi teguran kepada jukir agar mengunakan rompi dan melakukan transaksi sesuai aturan berlaku