Jukir waroeng SS NGALIYAN JL PRPF HAMKA TIDAK PAKAI ROMPI RESMI,TIDAK MEMBAWA KTA JUKIR DAN TIDAK MENGASIH KARCIS RESMI
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50686256
Disposisi
Senin, 16 Maret 2026 - 10:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 16 Maret 2026 - 14:25 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Selasa, 17 Maret 2026 - 08:29 WIBKota Semarang
terima kasih informasinya segera kami cek dan tindaklanjuti
Selesai
Kamis, 19 Maret 2026 - 08:11 WIBKota Semarang
menindaklanjuti aduan tersebut petugas melakukan pengecekan dan memberi teguran kepada jukir agar mengunakan rompi dan melakukan transaksi sesuai aturan berlaku